Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Pengebirian Kimia Dinilai tidak Efektif

Cornelius Eko Susanto
12/11/2015 00:00
Pengebirian Kimia Dinilai tidak Efektif
(ANTARA/M. Agung Rajasa)
PERHIMPUNAN Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) menilai pemberlakuan pengebirian kimia (chemical castration) tidak serta-merta dapat menurunkan tindak pelecehan seksual anak oleh orang dewasa (paedofilia). Oleh karena itu, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, terkait dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak-anak, rapat terbatas di Istana Negara pada Selasa (20/10), menyepakati untuk mengkaji pemberlakuan hukuman pengebirian kimia terhadap paedofil.

Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk tim penyusun draf hukuman pengebirian kimia.

Ketua Umum Persandi Wimpie Pangkahila melalui rilis menyatakan pengebirian kimia secara teknis medis berarti pemberian obat antiandrogen (antitestosteron) kepada paedofil dengan tujuan menekan hasrat seksual pelaku pelecehan seksual anak.

Namun, tambahnya, yang menjadi masalah ialah dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi hormon testosteron. "Dorongan seksual juga bisa disebabkan oleh beragam faktor lain, seperti pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum dan faktor psikis."

Karena itu, jelas dia, wacana hukuman tambahan berupa pengebirian kimia perlu dikaji lebih mendalam. Jangan sampai hukuman tambahan itu gagal memberikan efek jera.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Danardi Sosrosumihardjo. Menurut dia, kekerasan seksual yang dilakukan paedofil tidak hanya dipicu dorongan seksual yang tidak terkendali.

Faktor psikis seperti psikopat, penyalahgunaan zat, gangguan percaya diri, gangguan pengendalian impuls, dan gangguan psikis lainya bisa memicu pelecehan seksual.

Oleh karena itu, pengebirian kimia tidak selalu merupakan pengobatan yang efektif dalam mengatasi paedofilia. Upaya lain, seperti pengobatan psikiatrik juga perlu dipertimbangkan sebagai cara menekan tindakan paedofilia.

Perlu pemeriksaan

Lebih jauh Danardi menjelaskan pelecehan seksual pada anak bisa dilakukan siapa saja, tidak hanya para paedofil. Bahkan, berdasarkan riset medis, tidak semua paedofil akan melakukan pelecehan seksual pada anak.

Paedofilia, menurut ilmu kesehatan jiwa, dibagi dua kategori. Pertama paedofilia primer (parafilia), yang merupakan orang yang memiliki gangguan seksual karena tertarik dengan anak-anak. Sementara itu, paedofilia sekunder terjadi karena bagian dari gangguan jiwa lainya, seperti tidak percaya diri dalam menjalin hubungan dengan pasangan seusia dan sebagainya.

Karena paedofilia merupakan gangguan jiwa, sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, orang dengan gangguan jiwa yang diduga melakukan tindakan pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa.

"Hasil pemeriksaan itu akan menentukan apakah yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum pidana dan mempertanggungjawabkan perbuatannya."

Oleh karena itu, seseorang yang diduga paedofil harus mendapatkan pemeriksaan dan observasi psikiatrik di rumah sakit. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya