Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Daerah Wajib Ada Dana Bencana

Nur Aivanni
11/11/2015 00:00
Daerah Wajib Ada Dana Bencana
(Sumber: Badan Nasional Penanggulangan Bencana/L-1)

Idealnya daerah menganggarkan 1% dari APBD untuk penanggulangan bencana. Rata-rata pemda hanya menganggarkan 0,02%-0,07%.

PEMERINTAH daerah wajib memetakan area rawan bencana dan menganggarkan dana sehingga bila terjadi bencana, bisa cepat ditangani tanpa harus menunggu dari pusat. Dana tanggap bencana daerah tersebut akan masuk APBD.

"Kalau skala bencana meluas, pusat pasti membantu, tetapi daerah harus ada persiapan," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Dalam setiap acara konsultasi antara Kemendagri dan pemerintah provinsi serta DPRD terkait pembahasan anggaran 2016, lanjut Tjahjo, Kemendagri selalu mengingatkan skala prioritas pembangunan di setiap daerah.

"Tambahan dana tanggap bencana nantinya disesuaikan dengan pemetaan area bencana di setiap daerah. Mengenai hal itu, gubernur, bupati, dan DPRD lebih memahami penyesuaian anggaran tersebut," tambahnya.

Menurut Tjahjo, pemetaan daerah rawan bencana sudah dilakukan, dan Presiden Joko Widodo juga sudah meme-rintahkan Kemendagri untuk mengingatkan daerah termasuk penganggarannya. "Sehingga deteksi atau antisipasi dini berjalan. Kalau ada bencana rutin, antisipasinya cepat. Misalnya, gunung berapi, banjir, dan tanah longsor," ujarnya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengeluhkan kecilnya anggaran yang dialokasikan pemerintah dae-rah untuk mengantisipasi bencana banjir dan longsor (Media Indonesia, Selasa 10/11).

Menurut Sutopo, idealnya daerah menganggarkan 1% dari APBD untuk penanggulangan bencana. "Tetapi rata-rata hanya menganggarkan 0,02%-0,07%. Hal itu menunjukkan minimnya antisipasi pemda maupun DPRD terhadap bencana pada saat menyusun anggaran," ujar Sutopo.

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Tri Budiarto menyatakan ada tiga tahapan bagi daerah untuk memakai dana siap pakai (on call budget) BNPB. Tahap pertama, harus ada bencana di daerah, kemudian ada penetapan status bencana, dan ketiga, harus ada usulan dari daerah. "Setelah itu, daerah dapat mengajukan pemakaian dana lewat BPBD atau BNPB," jelas Tri.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Bakti, mengakui dana yang diajukan untuk menghadapi bencana dalam rancang-an APBD 2016 yang tengah dibahas saat ini bersama DPRD, masih jauh dari ideal.

"Totalnya Rp8,27 miliar. Untuk penanganan bencana khusus tanggap darurat Rp6 miliar dan belanja langsung sebesar Rp2,7 miliar. Bila dibandingkan dengan APBD 2015 yang sebesar Rp2,89 triliun, persentasenya hanya 0,31%," ujar Bakti.

Di lain pihak, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk mengantisipasi bencana longsor dan banjir.

"Setidaknya ada tiga kabupaten rawan longsor dan 16 kabupaten rawan banjir," ujar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar, daerah ra-wan longsor yang mendapat perhatian khusus ialah Kabupaten Banjarnegara, Wonosobo, dan Karanganyar.

Sementara itu, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger menyatakan sejumlah daerah di wilayahnya menjadi langganan banjir, yaitu Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Kampar. "Saat ini kami melakukan sosialisasi kepada warga untuk mewaspadai banjir," ungkap Edwar. (Ric/AB/HT/RK/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya