Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pekerja Tambang Rentan Pneumoconiosis

Tlc/H-1
10/11/2015 00:00
Pekerja Tambang Rentan Pneumoconiosis
(ANTARA/Rosa Panggabean)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memperkirakan sekitar 9% pekerja industri tambang di Indonesia menderita penyakit pneumoconiosis.

Tidak hanya di industri pertambangan, penderita penyakit yang menyerang paru-paru itu juga menyasar pada pekerja pabrik semen, bengkel, dan lainnya.

Demikian hal itu disampaikan Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Anung Sugihantono, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, para pekerja itu terkena pneumoconiosis, lantaran mereka terlalu lama terkena pajanan batu bara, mineral, debu silika hingga asbestos dari atap asbes.

"Diduga, jumlah pekerja yang terkena pneumoconiosis lebih banyak. Namun, belum ada penelitian resmi di negara kita terkait dengan hal itu."

Mengutip penjelasan International Labor Organization (ILO), pneumoconiosis atau kerap disebut sebagai penyakit paru-paru hitam sangat jamak terjadi pada pekerja di sektor pertambangan.

Debu dari partikel pertambangan menutup paru hingga pekerja bersangkutan kerap terkena sesak napas.

ILO melanjutkan, setiap tahun terdapat 2,3 juta orang di dunia meninggal karena bekerja, baik akibat penyakit atau kecelakaan.

Untuk penyakit, organisasi perburuhan dunia itu menyebutkan pneumoconiosis merupakan pembunuh utama para pekerja.

Pada 1999, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan dari 1 juta kematian pada pekerja, 5% di antaranya akibat pneumoconiosis.

Pada 2013, 30% hingga 50% pekerja di negara berkembang menderita pneumoconiosis.

"Penyakit paru-paru hitam ini tidak menimbulkan gejala khusus. Gejala klinis yang umum, misalnya pengidap gampang terserang batuk dan sesak napas. Cara terbaik untuk mendeteksi penyakit ini ialah dengan CT scan atau rontgen pada dada."

Pada kesempatan serupa, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Muchtaruddin Mansyur mengusulkan agar penggunaan asbes untuk atap di lingkungan kerja dan perumahan, serta kanvas rem kendaraan dilarang.

Pasalnya, debu dari asbes bisa menyebabkan gangguan pada paru atau dikenal juga dengan sebutan asbestosis.

Debu asbestos sangat berbahaya karena bisa memicu kanker paru.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya