Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda mulai menertibkan perkebunan kelapa sawit ilegal seluas 102 hektare di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara.
Penertiban yang dimulai pada Kamis (2/4) ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang telah mengalami alih fungsi ilegal, khususnya ekosistem mangrove.
Operasi melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan lingkungan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penertiban ini mencerminkan komitmen negara menjaga kawasan hutan.
“Kami tidak hanya menindak okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari target pemulihan ekosistem seluas 389 hektare pada periode 2025–2026. Program tersebut didukung inisiatif Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Sebanyak 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dilibatkan dalam proses pemulihan, terutama untuk kegiatan penanaman kembali mangrove dan pengamanan kawasan pascapenertiban.
Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menekankan peran strategis masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
“Masyarakat adalah mitra utama dalam memastikan keberhasilan pemulihan ekosistem,” katanya.
Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menambahkan bahwa kawasan SM Karang Gading memiliki nilai ekologis tinggi sebagai habitat satwa dilindungi, seperti tuntong laut dan burung migran.
Menurutnya, penertiban sawit ilegal menjadi langkah krusial untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai penyerap karbon, pelindung pesisir, serta penyangga kehidupan.
Operasi ini turut melibatkan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di lapangan. (Z-10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved