Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengibaran bendera setengah tiang adalah simbol universal untuk menunjukkan duka cita, penghormatan, atau peringatan atas tragedi besar. Di Indonesia, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Mengibarkan Sang Merah Putih di posisi setengah tiang merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap putra-putri terbaiknya yang telah tiada.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah. Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.
Secara simbolis, ruang kosong di atas bendera yang dikibarkan setengah tiang melambangkan penghormatan terhadap "bendera kematian" yang tak kasat mata. Tradisi ini diyakini berasal dari budaya maritim abad ke-17. Di Indonesia, pengibaran ini melambangkan rasa kehilangan kolektif bangsa dan tanda berkabung sedalam-dalamnya atas wafatnya pemimpin atau tokoh yang berjasa besar bagi negara.
Banyak masyarakat langsung menaikkan bendera ke posisi tengah tiang. Secara aturan, bendera wajib dinaikkan sampai puncak terlebih dahulu sebelum diturunkan ke posisi setengah tiang.
Berdasarkan Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, berikut adalah protokol teknis yang harus diikuti oleh instansi maupun masyarakat:
Pemerintah Indonesia mengatur durasi pengibaran bendera setengah tiang berdasarkan jabatan tokoh yang wafat atau tingkat duka cita nasional:
| Jabatan Tokoh yang Wafat | Durasi Pengibaran | Cakupan Wilayah |
|---|---|---|
| Presiden / Wakil Presiden | 3 Hari | Seluruh NKRI & Kantor Luar Negeri |
| Mantan Presiden / Wapres | 3 Hari | Seluruh NKRI & Kantor Luar Negeri |
| Pimpinan Lembaga Negara / Menteri | 2 Hari | Gedung Instansi & Ibu Kota |
| Anggota DPR / Pejabat Daerah | 1 Hari | Wilayah Kerja / Daerah Pemilihan |
Selain karena wafatnya tokoh, bendera setengah tiang di Indonesia rutin dikibarkan setiap tanggal 30 September. Hal ini dilakukan untuk memperingati tragedi G30S/PKI dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur. Keesokan harinya, pada 1 Oktober (Hari Kesaktian Pancasila), bendera kembali dikibarkan penuh satu tiang sebagai simbol kemenangan ideologi negara.
Dilarang keras mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusam, termasuk saat pengibaran setengah tiang. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang sengaja merusak kehormatan bendera negara.
Mengibarkan bendera setengah tiang adalah tindakan penuh khidmat yang memerlukan kepatuhan terhadap protokol. Dengan mengikuti tata cara yang benar, kita tidak hanya menunjukkan rasa duka, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan Sang Merah Putih sebagai lambang tertinggi kedaulatan bangsa Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved