Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Panduan Lengkap Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Undang-Undang

mediaindonesia.com
02/3/2026 15:30
Panduan Lengkap Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Undang-Undang
Bendera setengah tiang(https://setneg.go.id)

Pengibaran bendera setengah tiang adalah simbol universal untuk menunjukkan duka cita, penghormatan, atau peringatan atas tragedi besar. Di Indonesia, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan karena diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Mengibarkan Sang Merah Putih di posisi setengah tiang merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap putra-putri terbaiknya yang telah tiada.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah. Pasal 12 ayat (2) secara khusus menjelaskan bahwa bendera setengah tiang memiliki makna sebagai tanda berkabung.

Makna Filosofis Bendera Setengah Tiang

Secara simbolis, ruang kosong di atas bendera yang dikibarkan setengah tiang melambangkan penghormatan terhadap "bendera kematian" yang tak kasat mata. Tradisi ini diyakini berasal dari budaya maritim abad ke-17. Di Indonesia, pengibaran ini melambangkan rasa kehilangan kolektif bangsa dan tanda berkabung sedalam-dalamnya atas wafatnya pemimpin atau tokoh yang berjasa besar bagi negara.

Penting: Kesalahan Umum Protokol

Banyak masyarakat langsung menaikkan bendera ke posisi tengah tiang. Secara aturan, bendera wajib dinaikkan sampai puncak terlebih dahulu sebelum diturunkan ke posisi setengah tiang.

Tata Cara Pengibaran yang Benar Menurut UU

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 24 Tahun 2009, berikut adalah protokol teknis yang harus diikuti oleh instansi maupun masyarakat:

  • Saat Menaikkan: Bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang (puncak) secara penuh, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan perlahan hingga tepat berada di tengah-tengah tiang.
  • Saat Menurunkan: Bendera yang berada di posisi setengah tiang harus dinaikkan kembali ke puncak tiang terlebih dahulu, baru kemudian diturunkan sepenuhnya dari tiang.

Durasi Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pemerintah Indonesia mengatur durasi pengibaran bendera setengah tiang berdasarkan jabatan tokoh yang wafat atau tingkat duka cita nasional:

Jabatan Tokoh yang Wafat Durasi Pengibaran Cakupan Wilayah
Presiden / Wakil Presiden 3 Hari Seluruh NKRI & Kantor Luar Negeri
Mantan Presiden / Wapres 3 Hari Seluruh NKRI & Kantor Luar Negeri
Pimpinan Lembaga Negara / Menteri 2 Hari Gedung Instansi & Ibu Kota
Anggota DPR / Pejabat Daerah 1 Hari Wilayah Kerja / Daerah Pemilihan

Hari Berkabung Nasional: Peringatan G30S/PKI

Selain karena wafatnya tokoh, bendera setengah tiang di Indonesia rutin dikibarkan setiap tanggal 30 September. Hal ini dilakukan untuk memperingati tragedi G30S/PKI dan menghormati jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur. Keesokan harinya, pada 1 Oktober (Hari Kesaktian Pancasila), bendera kembali dikibarkan penuh satu tiang sebagai simbol kemenangan ideologi negara.

People Also Ask: Apa yang Terjadi Jika Bendera Robek?

Dilarang keras mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, atau kusam, termasuk saat pengibaran setengah tiang. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang sengaja merusak kehormatan bendera negara.

Kesimpulan

Mengibarkan bendera setengah tiang adalah tindakan penuh khidmat yang memerlukan kepatuhan terhadap protokol. Dengan mengikuti tata cara yang benar, kita tidak hanya menunjukkan rasa duka, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan Sang Merah Putih sebagai lambang tertinggi kedaulatan bangsa Indonesia.

FAQ Terkait Bendera Setengah Tiang

  • Kapan bendera setengah tiang mulai dikibarkan?
    Biasanya dimulai sejak diterbitkannya pengumuman resmi atau Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
  • Apakah masyarakat umum wajib ikut?
    Ya, jika pemerintah menetapkan hari berkabung nasional, seluruh warga negara diharapkan berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas nasional.
  • Bolehkan bendera setengah tiang dikibarkan saat hujan?
    Sebaiknya bendera diturunkan jika hujan lebat untuk menjaga fisik bendera, namun dalam kondisi upacara kenegaraan tertentu tetap dapat dilanjutkan dengan protokol khusus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya