Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

PSHA Universitas Trisakti Bahas Problematika Hak Pengelolaan Tanah

Despian Nurhidayat
13/2/2026 21:24
PSHA Universitas Trisakti Bahas Problematika Hak Pengelolaan Tanah
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PUSAT Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar seminar nasional bertajuk Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum.

Ketua Panitia Listyowati Sumanto menyampaikan seminar merupakan bagian dari program akademik PSHA untuk memperkuat kajian ilmiah di bidang hukum agraria, khususnya pascaperkembangan regulasi setelah Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kegiatan ini juga menjadi forum refleksi kritis atas dinamika pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Dalam keynote speech, Ketua PSHA Irene Eka Sihombing menyoroti pertanyaan mendasar mengenai kedudukan HPL, apakah merupakan hak atas tanah atau sekadar instrumen kewenangan publik yang dilimpahkan negara. Ia menjelaskan secara historis dan normatif HPL tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan berkembang melalui kebijakan administratif sejak Peraturan Menteri Agraria No 9 Tahun 1965 sebagai bentuk konversi hak penguasaan atas tanah negara.

Secara konstitusional, HPL berakar pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan merupakan turunan dari Hak Menguasai Negara (HMN).

Para narasumber menegaskan HPL pada hakikatnya adalah mandat administratif, bukan hak kebendaan. HPL memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan tertentu untuk merencanakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah negara sesuai tata ruang dan kepentingan publik.

Dalam diskusi juga disoroti ketidakharmonisan konseptual dalam praktik, terutama relasi antara HPL dan hak atas tanah yang lahir di atasnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam praktiknya, HPL kerap berkembang dari fungsi administratif menjadi instrumen pengelolaan berdimensi ekonomi jangka panjang. Kondisi ini dinilai menuntut kejelasan batas kewenangan, kepastian hukum, serta konsistensi penerapan asas hukum agraria.
Regulasi mutakhir, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2021, dinilai telah memperjelas definisi, subjek, kewenangan, pemanfaatan, serta mekanisme hapusnya HPL.

Namun, akademisi menekankan perlunya rekonstruksi konseptual agar HPL tetap ditempatkan sebagai instrumen hukum publik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai hak milik terselubung. Seminar ini juga menyoroti pentingnya perumusan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang jelas dan akuntabel sebagai dasar hubungan hukum antara pemegang HPL dan pihak ketiga.

Kepastian jangka waktu, mekanisme perpanjangan, serta batas kewenangan dinilai menjadi aspek penting untuk mencegah sengketa agraria di masa mendatang.

Listyowati menambahkan melalui seminar tersebut, PSHA Fakultas Hukum Universitas Trisakti menegaskan komitmen mengembangkan diskursus akademik yang kritis dan konstruktif dalam bidang hukum pertanahan. "Hasil seminar akan jadi bagian pengembangan publikasi ilmiah serta rekomendasi akademik guna mendorong sistem pengelolaan tanah negara yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik," ucapnya. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya