Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLAMBATAN pembayaran iuran BPJS Kesehatan seringkali menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem. Bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, pertanyaan utama yang muncul adalah: berapa lama BPJS aktif setelah bayar tunggakan?
Di tahun 2026, dengan pembaruan sistem digital yang semakin canggih, proses reaktivasi kepesertaan JKN-KIS kini berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami agar Anda tidak terkendala saat berada di fasilitas kesehatan.
Secara prosedural, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah peserta melunasi seluruh tunggakan iuran dan membayar iuran bulan berjalan.
Dalam banyak kasus di tahun 2026, terutama jika pembayaran dilakukan melalui kanal digital seperti Mobile Banking, E-wallet, atau aplikasi Mobile JKN, status kepesertaan seringkali berubah menjadi aktif secara real-time atau hanya dalam hitungan menit. Sinkronisasi data antara bank persepsi dan database BPJS Kesehatan kini telah terintegrasi secara instan.
Agar kartu Anda tidak tertunda masa aktifnya, pastikan dua komponen biaya ini terpenuhi:
Meskipun status kepesertaan Anda sudah aktif dalam 1x24 jam, Anda memasuki periode yang disebut Masa Tunggu Denda Pelayanan selama 45 hari. Jika Anda menjalani rawat inap dalam kurun waktu tersebut, Anda akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal.
Setelah melakukan pembayaran, Anda disarankan untuk melakukan pengecekan mandiri guna memastikan status sudah berubah menjadi aktif. Berikut caranya:
| Kanal Layanan | Cara Pengecekan |
|---|---|
| Aplikasi Mobile JKN | Cek pada menu Profil atau Kartu Digital |
| WhatsApp PANDAWA | Chat ke nomor 0811-8165-165 |
| Call Center 165 | Layanan suara otomatis menggunakan NIK |
Jika setelah 24 jam status Anda masih nonaktif padahal saldo sudah terpotong, hal ini bisa disebabkan oleh kendala teknis pada sistem perbankan atau kegagalan sinkronisasi NIK. Langkah yang harus diambil adalah menyimpan bukti bayar dan menghubungi layanan pengaduan di aplikasi Mobile JKN atau mengunjungi kantor cabang terdekat.
Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif adalah langkah finansial yang bijak. Pastikan Anda membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya dengan Mata Uang Rupiah agar proteksi kesehatan keluarga tidak terputus dan terhindar dari denda pelayanan yang memberatkan. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved