Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
JAMINAN kesehatan yang aktif merupakan kebutuhan krusial. Tak jarang tidak peserta JKN-KIS mendapati status kepesertaan mereka nonaktif secara mendadak. Hal ini biasanya baru disadari saat peserta berada di fasilitas kesehatan dan membutuhkan layanan medis segera.
Penyebab paling umum nonaktifnya kartu BPJS Kesehatan yakni keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta Mandiri (PBPU) atau berakhirnya masa kerja bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Agar proteksi kesehatan Anda kembali berfungsi, berikut adalah panduan lengkap mengenai tiga syarat utama dan prosedur reaktivasi terbaru.
Sebelum masuk ke tahap aktivasi, penting untuk memahami penyebab status kepesertaan menjadi nonaktif. Di tahun 2026, sistem BPJS Kesehatan semakin terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Beberapa pemicu utamanya meliputi:
Untuk mengaktifkan kembali kartu Anda, ada tiga syarat fundamental yang harus dipenuhi:
Syarat utama bagi peserta Mandiri adalah melunasi seluruh tunggakan. Berdasarkan aturan terbaru, jumlah maksimal tunggakan yang wajib dibayar adalah 24 bulan, meskipun peserta telah menunggak lebih dari dua tahun. Selain tunggakan, peserta juga harus membayar iuran bulan berjalan agar status langsung berubah menjadi aktif.
Proses reaktivasi memerlukan validasi data kependudukan. Pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda telah sinkron dengan data Dukcapil. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK) terbaru, dan nomor kartu BPJS Kesehatan.
Peserta harus melaporkan atau memproses reaktivasi melalui kanal resmi. Di tahun 2026, BPJS Kesehatan mengutamakan layanan tanpa tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA (0811-8165-165), atau Call Center 165.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup besar, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga 12 bulan melalui aplikasi Mobile JKN.
Satu hal yang sering terlupakan adalah aturan denda pelayanan. Meskipun status kartu sudah aktif setelah pembayaran tunggakan, peserta dapat dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dari biaya rawat inap jika menggunakan layanan rawat inap di Rumah Sakit dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.
Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap, sementara untuk rawat jalan di Puskesmas atau Klinik (FKTP) tidak dikenakan denda tambahan. Batas maksimal denda pelayanan di tahun 2026 adalah sebesar Mata Uang Rupiah 30.000.000.
| Langkah | Tindakan | Kanal |
|---|---|---|
| 1. Cek Status | Pastikan alasan nonaktif | Mobile JKN / Call 165 |
| 2. Siapkan Dana | Tunggakan (maks 24 bln) + Iuran Berjalan | M-Banking/E-Wallet |
| 3. Bayar | Gunakan Virtual Account (VA) | ATM/Minimarket |
| 4. Update Data | Jika nonaktif karena NIK/PBI | PANDAWA/Dinsos |
Status kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis maksimal 1x24 jam setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk dilakukan verifikasi ulang data di DTKS atau mendaftar sebagai peserta Mandiri jika sudah mampu secara ekonomi.
Hingga tahun 2026, belum ada kebijakan penghapusan denda pelayanan rawat inap. Namun, peserta bisa menghindari denda dengan memastikan iuran selalu dibayar sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved