Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b. Itu tertuang dalam surat edaran nomor 0253/C/TI.03.00/2026 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Rilis ini dilakukan sebagai bagian dari perbaikan dan pembaruan pada sejumlah fitur Aplikasi Dapodik yang digunakan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026.
Berbeda dengan sebelumnya, aplikasi Dapodik versi 2026.b dirilis dalam bentuk installer. Oleh sebab itu, Satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Sehubungan dengan rilis Aplikasi Dapodik versi 2026.b, Kemendikdasmen minta agar pengguna memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Aplikasi Dapodik versi 2026.b, prefill, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan.
Pada Aplikasi Dapodik versi 2026.b terdapat perubahan alur penginputan listrik dan internet.
Perbaikan data prasarana yang meliputi tanah, bangunan, dan ruang dilakukan melalui pengajuan pada Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan dengan persetujuan oleh Dinas Pendidikan melalui Aplikasi Manajemen Dinas.
Satuan pendidikan diminta memastikan seluruh isian data prasarana telah lengkap dan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 28 Februari 2026, sebelum dilakukan penutupan penginputan pada Aplikasi Dapodik.
Penutupan penambahan peserta didik baru di Aplikasi Dapodik untuk jenjang PAUD dan SD. Penambahan peserta didik baru dilakukan melalui Aplikasi Manajemen Satuan Pendidikan. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved