Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Menjalankan ibadah sholat fardu tepat pada waktunya adalah kewajiban mutlak bagi setiap muslim. Salah satu waktu sholat yang sering kali menjadi pertanyaan karena durasinya yang cukup panjang di tengah aktivitas siang hari adalah sholat Dzuhur. Mengetahui secara presisi kapan batas waktu sholat dzuhur berakhir sangatlah penting agar kita tidak tergelincir melaksanakannya di waktu yang dilarang atau bahkan masuk ke waktu Ashar. Secara umum, waktu sholat Dzuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari (zawal) dari tengah langit menuju arah barat.
Namun, yang sering menjadi perdebatan dan kebingungan di kalangan masyarakat awam adalah kapan tepatnya waktu ini berakhir. Apakah saat adzan Ashar berkumandang, ataukah ada tanda-tanda alam spesifik yang harus diperhatikan? Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai akhir waktu Dzuhur berdasarkan dalil-dalil syar'i dan pandangan para ulama mazhab.
Landasan utama dalam penentuan waktu sholat adalah hadis Rasulullah SAW. Terdapat sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda mengenai rincian waktu-waktu sholat. Berikut adalah bunyi hadis tersebut:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
Artinya: "Waktu Zhuhur adalah apabila matahari telah tergelincir, dan bayangan seseorang sama dengan tingginya, selama belum datang waktu Ashar." (HR. Muslim no. 612).
Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa batas waktu sholat dzuhur secara alamiah berakhir ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi benda tersebut. Kondisi ini sekaligus menandai masuknya waktu sholat Ashar. Namun, perlu dicatat bahwa panjang bayangan ini dihitung setelah dikurangi bayangan fay' (bayangan yang muncul tepat saat matahari berada di titik kulminasi atau tengah hari).
Meskipun hadis tersebut tampak jelas, para ulama memiliki sedikit perbedaan pendapat dalam mendefinisikan batas akhir waktu Dzuhur secara mendetail, khususnya antara Jumhur Ulama dan Mazhab Hanafi.
Mayoritas ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpegang teguh pada makna tekstual hadis riwayat Muslim di atas. Mereka sepakat bahwa waktu Dzuhur habis ketika panjang bayangan sebuah benda sama dengan tinggi benda aslinya (setelah dikurangi bayangan zawal). Begitu bayangan sedikit saja melebihi panjang bendanya, maka waktu Dzuhur telah habis dan waktu Ashar telah masuk.
Sedikit berbeda dengan jumhur, Imam Abu Hanifah memiliki pandangan bahwa waktu Dzuhur tidak berakhir saat bayangan sama dengan bendanya, melainkan ketika bayangan suatu benda mencapai dua kali lipat dari tinggi bendanya. Pendapat ini didasarkan pada kehati-hatian dan interpretasi lain terhadap hadis-hadis waktu sholat, terutama terkait waktu yang dianggap paling panas untuk menyegerakan atau menunda sholat (Ibrad).
Meskipun demikian, di Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi'i, patokan yang umum digunakan adalah pendapat jumhur ulama, yaitu ketika bayangan sama panjang dengan bendanya.
Allah SWT telah menegaskan bahwa sholat adalah ibadah yang telah ditentukan waktunya. Tidak diperkenankan bagi seorang muslim untuk menunda-nunda sholat hingga keluar dari waktunya tanpa alasan syar'i (udzur). Hal ini termaktub dalam Surat An-Nisa ayat 103:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: "Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 103).
Ayat ini menjadi pengingat keras agar kita senantiasa memperhatikan jam atau tanda alam agar tidak melewatkan batas waktu sholat dzuhur. Dalam konteks modern, jadwal sholat abadi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI biasanya sudah mengacu pada perhitungan astronomi yang presisi sesuai dengan kriteria hisab yang disepakati, yang pada dasarnya selaras dengan pendapat jumhur ulama.
Meskipun waktu Dzuhur membentang cukup panjang—dari tergelincirnya matahari hingga bayangan setinggi bendanya—waktu yang paling utama (afdal) adalah di awal waktu. Melaksanakan sholat di awal waktu merupakan salah satu amalan yang paling dicintai oleh Allah SWT.
Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi cuaca yang sangat panas menyengat (biasanya di negara-negara Timur Tengah). Rasulullah SAW menganjurkan untuk sedikit menunda sholat Dzuhur hingga cuaca agak mendingin, yang dikenal dengan istilah Al-Ibrad. Namun, di Indonesia yang beriklim tropis dengan panas yang relatif stabil, anjuran melaksanakan sholat tepat setelah adzan berkumandang tetap menjadi prioritas utama.
Sebagai kesimpulan, batas waktu sholat dzuhur berakhir ketika panjang bayangan suatu benda sama dengan tinggi bendanya (menurut Mazhab Syafi'i dan Jumhur). Secara praktis di zaman sekarang, batas ini ditandai dengan masuknya waktu adzan Ashar. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak menunda pelaksanaan sholat Dzuhur hingga mendekati waktu Ashar, karena dikhawatirkan kita akan kehilangan waktu yang sah atau terjebak dalam waktu yang makruh.
Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan keislaman kita dan memotivasi untuk selalu menjaga sholat tepat pada waktunya. Wallahu a'lam bishawab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved