Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mengenal Capjikia: Sejarah, Arti Kartu, dan Hukumnya di Indonesia

Thalatie K Yani
02/1/2026 11:29
Mengenal Capjikia: Sejarah, Arti Kartu, dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi(gemini AI)

Capjikia adalah salah satu bentuk permainan tebak angka atau kartu yang memiliki sejarah panjang dan mengakar kuat, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta. Meskipun sering kali dikaitkan dengan praktik perjudian yang dilarang oleh negara, fenomena sosial ini tetap menjadi topik pembicaraan yang hangat karena nilai historis dan budaya teka-teki (sanepo) yang melingkupinya. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Capjikia secara objektif, mulai dari asal-usul, makna simbolis di balik kartu-kartunya, hingga tinjauan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sejarah dan Asal-Usul Capjikia

Secara etimologi, istilah Capjikia berasal dari bahasa Hokkien, yaitu "Cap Ji" yang berarti dua belas, dan "Kia" yang berarti tangkai atau kartu. Jadi, secara harfiah dapat diartikan sebagai permainan dua belas kartu atau dua belas tangkai. Permainan ini diyakini dibawa oleh para pedagang Tionghoa yang masuk ke Nusantara pada masa kolonial.

Pada awalnya, permainan ini hanyalah hiburan semata di kalangan masyarakat Tionghoa dan pribumi untuk mengisi waktu luang. Namun, seiring berjalannya waktu, permainan ini bertransformasi menjadi ajang taruhan. Di era 1980-an hingga 1990-an, Capjikia sempat sangat populer di berbagai sudut kota seperti Solo, Sragen, dan sekitarnya. Uniknya, permainan ini mengalami akulturasi budaya, di mana tokoh-tokoh atau simbol dalam kartu yang awalnya berkarakter Tiongkok, diadaptasi atau dimaknai ulang dengan filosofi Jawa.

Mengenal 12 Kartu dalam Capjikia

Inti dari permainan Capjikia terletak pada dua belas kartu yang masing-masing memiliki nama, karakter, dan makna filosofis tersendiri. Kedua belas kartu ini dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok Merah dan kelompok Hitam. Berikut adalah rincian lengkap mengenai kedua belas kartu tersebut beserta interpretasi yang umum beredar di masyarakat:

Kelompok Merah

  • 1. Ratu: Melambangkan sosok pemimpin wanita, kemewahan, atau kekuasaan. Sering dikaitkan dengan figur yang dihormati.
  • 2. Dimpil: Menggambarkan sosok orang kaya yang bijaksana atau pejabat teras.
  • 3. Ciwir: Sering diasosiasikan dengan pegawai kecil, juru tulis, atau orang yang pandai berbicara.
  • 4. Gundul: Melambangkan sosok preman, orang yang nekat, atau kekuatan fisik tanpa banyak pertimbangan.
  • 5. Babi: Simbol keserakahan, nafsu duniawi, atau pedagang yang hanya memikirkan keuntungan.
  • 6. Ningkrang: Menggambarkan posisi yang tidak stabil, keragu-raguan, atau seseorang yang sedang dalam posisi terjepit.

Kelompok Hitam

  • 1. Petruk: Diambil dari tokoh pewayangan, melambangkan rakyat jelata, kesederhanaan, namun memiliki kecerdikan.
  • 2. Plompong: Menggambarkan kebodohan, kepolosan, atau orang yang mudah ditipu (kosong).
  • 3. Gunung: Simbol kekokohan, rintangan besar, atau sesuatu yang tinggi dan sulit dicapai.
  • 4. Cawang: Melambangkan persimpangan jalan, pilihan sulit, atau perpecahan.
  • 5. Kantong: Simbol kekayaan, tabungan, uang, atau tempat penyimpanan harta.
  • 6. Kerok: Menggambarkan kekacauan, keributan, atau seseorang yang suka membuat onar.

Fenomena Sanepo: Teka-Teki Budaya

Salah satu aspek yang membuat Capjikia menarik bagi pengamat budaya adalah adanya "Sanepo". Sanepo adalah teka-teki, kalimat kiasan, atau pantun yang diberikan oleh bandar sebelum angka atau kartu keluar. Para pemain kemudian berusaha memecahkan kode sanepo tersebut untuk menebak kartu apa yang akan muncul.

Contoh sanepo bisa berbunyi: "Mlaku ngulon nggowo teken" (Berjalan ke barat membawa tongkat). Para pemain akan menghubungkan kalimat ini dengan karakteristik salah satu dari 12 kartu di atas. Proses penafsiran ini sering kali melibatkan "otak-atik gathuk" atau ilmu mencocok-cocokkan yang kental dalam budaya Jawa. Meskipun pada dasarnya ini adalah mekanisme permainan peluang, masyarakat sering menganggapnya sebagai uji kecerdasan dalam menafsirkan bahasa simbol.

Perspektif Hukum dan Legalitas di Indonesia

Meskipun memiliki nilai sejarah dan budaya, penting untuk ditegaskan bahwa praktik Capjikia yang melibatkan taruhan uang adalah ilegal di mata hukum Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan tegas mengenai perjudian.

Larangan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal ini secara eksplisit melarang siapa pun melakukan perjudian, menawarkan kesempatan untuk bermain judi, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ancaman hukuman bagi pelaku perjudian, termasuk bandar dan pemain Capjikia, bisa berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda yang cukup besar.

Selain KUHP, larangan perjudian juga dipertegas dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pemerintah dan aparat kepolisian terus melakukan upaya penertiban terhadap praktik perjudian, termasuk Capjikia, karena dampak negatifnya yang merusak tatanan sosial ekonomi masyarakat. Banyak kasus di mana kecanduan permainan ini menyebabkan kemiskinan, keretakan rumah tangga, hingga memicu tindak kriminalitas lainnya.

Kesimpulan

Capjikia merupakan fenomena sosial yang unik, memadukan unsur permainan kartu tradisional Tiongkok dengan filosofi lokal Jawa melalui sanepo. Namun, batas antara permainan rakyat dan perjudian menjadi sangat jelas ketika melibatkan taruhan materi. Sebagai warga negara yang baik, memahami sejarah dan budaya di balik Capjikia adalah hal yang positif, namun mempraktikkannya sebagai ajang perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan norma masyarakat. Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih produktif dan legal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya