Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA gray divorce atau perceraian pada pasangan berusia lanjut mulai menjadi sorotan di Indonesia. Istilah ini merujuk pada meningkatnya angka perceraian di kalangan pasangan yang telah menikah puluhan tahun, terutama mereka yang berusia di atas 50 tahun.
Data Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) periode 2020-2024 mencatat angka perceraian tertinggi pada kelompok pria usia 52 tahun ke atas. Angka gugatan mencapai 202.333 orang. Posisi berikutnya disusul kelompok usia 31-33 tahun sekitar 176 ribu orang.
Gray divorce menggambarkan perpisahan pasangan yang umumnya berusia di atas 50 tahun, sering kali setelah bertahun-tahun menikah. Ini mencerminkan kecenderungan yang berkembang bagi individu yang lebih tua untuk mengakhiri hubungan jangka panjang.
Fenomena ini terus meningkat, dengan peningkatan yang signifikan dalam tingkat perceraian di kalangan mereka yang berusia 50 tahun ke atas. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi peningkatan harapan hidup, perubahan nilai, adanya kerenggangan emosional, dan meningkatnya kemandirian finansial perempuan.
Masa pensiun sering kali memperbesar ketidakcocokan. Berkurangnya stigma sosial, lebih banyak pasangan merasa didorong untuk berpisah.
Perceraian ini membawa tantangan unik. Membagi aset yang telah dimiliki lama, merestrukturisasi rencana pensiun, dan menentukan tunjangan pasangan dapat menjadi kompleks.
Secara emosional, grey divorce dapat melibatkan kesedihan, pergeseran identitas, atau percakapan yang sulit dengan anak-anak dewasa.
Perceraian di usia lanjut lebih dari sekadar berakhirnya sebuah pernikahan, ini adalah proses kompleks yang membutuhkan bimbingan hukum yang cermat untuk memastikan kesejahteraan jangka panjang kedua belah pihak. Berikut alasan mengapa memiliki pengacara keluarga yang berpengalaman sangat penting:
Grey Divorce menandakan tren yang berkembang dari pasangan berusia di atas 50 tahun yang mengakhiri pernikahan jangka panjang. Fenomena kompleks ini dibentuk faktor finansial, emosional, dan sosial yang unik yang berkontribusi pada prevalensinya dan tantangan khusus yang ditimbulkannya bagi mereka yang menavigasi transisi kehidupan ini. (Kemenag/Levine Law Center/Z-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved