Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM pelaksanaan ibadah shalat, terdapat rukun-rukun yang wajib dipenuhi agar shalat tersebut sah. Salah satu rukun yang krusial adalah iktidal. Secara bahasa, iktidal artinya lurus atau tegak. Sedangkan menurut istilah syara' atau terminologi fikih, iktidal adalah gerakan bangkit dari rukuk dan kembali berdiri tegak dengan posisi punggung lurus sebelum melakukan sujud.
Gerakan ini bukan sekadar transisi fisik, melainkan sebuah momen untuk memuji Allah SWT. Pemahaman yang benar mengenai iktidal sangat penting karena banyak umat Muslim yang terkadang terburu-buru dalam melaksanakannya, sehingga melupakan unsur tuma'ninah (ketenangan) yang menjadi syarat sahnya gerakan ini.
Hukum melakukan iktidal adalah wajib karena termasuk dalam rukun shalat. Jika seseorang meninggalkannya dengan sengaja, maka shalatnya dianggap tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW mengenai orang yang shalatnya buruk (musia shalatnya) karena tidak menyempurnakan gerakan.
Rasulullah SAW bersabda: "Kemudian bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak." (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, perintah untuk menyempurnakan setiap gerakan shalat, termasuk berdiri dan rukuk, sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an untuk mendirikan shalat dengan benar.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Ayat di atas menegaskan kewajiban rukuk, dan iktidal adalah rangkaian tak terpisahkan setelah rukuk tersebut. Kesempurnaan shalat terletak pada pelaksanaan setiap rukunnya dengan tertib dan tenang.
Saat melakukan iktidal, terdapat bacaan khusus yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Bacaan ini terbagi menjadi dua bagian: saat mengangkat punggung (Tasmi') dan saat sudah berdiri tegak (Tahmid).
Ketika mulai mengangkat punggung dari posisi rukuk, imam atau orang yang shalat sendirian (munfarid) membaca:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami'allahu liman hamidah.
Artinya: "Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya."
Setelah berdiri tegak sempurna, makmum dan imam melanjutkan dengan membaca doa pujian. Berikut adalah salah satu bacaan doa iktidal yang paling umum dan shahih:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Rabbana lakal hamdu mil 'us samawati wa mil 'ul ardhi wa mil 'u ma syi'ta min syai'in ba'du.
Artinya: "Ya Tuhan kami, segala puji hanyalah bagi-Mu, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh segala sesuatu yang Engkau kehendaki sesudah itu."
Salah satu kesalahan fatal yang sering terjadi adalah tidak melakukan tuma'ninah. Tuma'ninah artinya diam sejenak atau tenang setelah anggota tubuh mapan pada posisinya. Dalam konteks iktidal, artinya seseorang harus berdiri tegak lurus, tulang punggung kembali pada posisinya, dan diam sejenak (kira-kira selama membaca subhanallah) sebelum turun untuk sujud.
Jika seseorang bangkit dari rukuk namun belum berdiri tegak sempurna lalu langsung turun sujud, maka iktidalnya tidak sah, dan otomatis shalatnya pun batal. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW kepada seseorang yang shalatnya terburu-buru: "Kembalilah shalat, karena sesungguhnya engkau belum shalat."
Berikut adalah langkah-langkah melakukan iktidal sesuai sunah:
Dengan memahami bahwa iktidal artinya kembali tegak dan melaksanakannya dengan penuh kekhusyukan, kita dapat meningkatkan kualitas ibadah shalat kita. Pastikan untuk selalu menyempurnakan setiap gerakan agar shalat yang kita dirikan diterima oleh Allah SWT.
(P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved