Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan ibadah kepada Allah SWT. Hukum pernikahan dalam Islam memiliki landasan kuat dari Al-Qur'an dan Hadits, yang mengatur syarat, rukun, dan tata cara agar pernikahan sah serta penuh berkah. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum pernikahan dalam Islam dengan bahasa yang mudah dipahami.
Pernikahan atau nikah dalam Islam adalah akad antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hukum pernikahan dalam Islam bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram tergantung pada kondisi individu. Misalnya, pernikahan menjadi wajib bagi yang mampu dan khawatir jatuh ke dalam zina, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:
Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 32:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ
Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā’ikum, in yakūnū fuqarā’a yughnihimullāhu min faḍlih.
Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya."
Menurut para ulama, hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi lima, yaitu:
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pernikahan dalam sabdanya:
Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
Yā ma‘syara sy-syabāb, manistathā‘a minkumul-bā’ata falyatazawwaj, fa innahu aghaḍḍu lil-baṣari wa aḥṣanu lil-farj.
Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan."
Agar pernikahan sah menurut syariat, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu:
Selain rukun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, seperti:
Pernikahan dalam Islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga memiliki tujuan mulia, seperti:
Al-Qur'an menyebutkan tujuan ini dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ
Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah.
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang."
Untuk memastikan pernikahan sesuai dengan hukum pernikahan dalam Islam, berikut beberapa tips:
Hukum pernikahan dalam Islam adalah panduan lengkap yang mengatur rukun, syarat, dan tujuan pernikahan agar sesuai syariat. Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalani pernikahan yang sah, penuh berkah, dan membawa kebahagiaan dunia akhirat. Pastikan untuk selalu mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits dalam setiap langkah pernikahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved