Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Hukum Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap dan Syariat

Irvan Sihombing
20/11/2025 17:39
Hukum Pernikahan dalam Islam: Panduan Lengkap dan Syariat
Ilustrasi(Antara)

Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan ibadah kepada Allah SWT. Hukum pernikahan dalam Islam memiliki landasan kuat dari Al-Qur'an dan Hadits, yang mengatur syarat, rukun, dan tata cara agar pernikahan sah serta penuh berkah. Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum pernikahan dalam Islam dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pengertian Pernikahan dalam Islam

Pernikahan atau nikah dalam Islam adalah akad antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hukum pernikahan dalam Islam bisa wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram tergantung pada kondisi individu. Misalnya, pernikahan menjadi wajib bagi yang mampu dan khawatir jatuh ke dalam zina, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

Al-Qur'an, Surah An-Nur ayat 32:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ

Wa ankiḥul-ayāmā minkum waṣ-ṣāliḥīna min ‘ibādikum wa imā’ikum, in yakūnū fuqarā’a yughnihimullāhu min faḍlih.

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak dari hamba sahayamu baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya."

Hukum Pernikahan dalam Islam

Menurut para ulama, hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi lima, yaitu:

  • Wajib: Bagi yang mampu secara fisik dan finansial, serta khawatir berbuat zina jika tidak menikah.
  • Sunnah: Bagi yang mampu namun tidak khawatir jatuh ke dalam dosa.
  • Mubah: Bagi yang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah.
  • Makruh: Bagi yang tidak mampu memenuhi nafkah atau tanggung jawab pernikahan.
  • Haram: Bagi yang yakin akan menyakiti pasangan atau tidak mampu menjalankan kewajiban.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya pernikahan dalam sabdanya:

Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Yā ma‘syara sy-syabāb, manistathā‘a minkumul-bā’ata falyatazawwaj, fa innahu aghaḍḍu lil-baṣari wa aḥṣanu lil-farj.

Artinya: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan."

Rukun Pernikahan dalam Islam

Agar pernikahan sah menurut syariat, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Mempelai laki-laki dan perempuan: Keduanya harus memenuhi syarat, seperti beragama Islam dan tidak termasuk mahram.
  2. Wali: Wali dari mempelai perempuan, biasanya ayah atau kerabat laki-laki terdekat.
  3. Saksi: Minimal dua orang saksi laki-laki yang adil.
  4. Ijab dan Qabul: Pernyataan akad dari wali (ijab) dan penerimaan dari mempelai laki-laki (qabul).
  5. Mahar: Pemberian dari mempelai laki-laki kepada perempuan, bisa berupa uang, barang, atau jasa.

Syarat Pernikahan dalam Islam

Selain rukun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan sah, seperti:

  • Kedua mempelai beragama Islam.
  • Tidak ada larangan syariat, seperti pernikahan dengan mahram atau wanita yang masih dalam masa iddah.
  • Adanya kerelaan dari kedua belah pihak tanpa paksaan.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga memiliki tujuan mulia, seperti:

  • Menjaga kehormatan dan mencegah zina.
  • Membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
  • Memperoleh keturunan yang shalih dan shalihah.
  • Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.

Al-Qur'an menyebutkan tujuan ini dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ

Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilaihā wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah.

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang."

Tips Mempersiapkan Pernikahan Sesuai Syariat

Untuk memastikan pernikahan sesuai dengan hukum pernikahan dalam Islam, berikut beberapa tips:

  • Pilih pasangan yang seiman dan memiliki akhlak mulia.
  • Libatkan keluarga dan wali dalam proses pernikahan.
  • Persiapkan mahar yang sesuai kemampuan.
  • Hindari acara yang bertentangan dengan syariat, seperti ikhtilat berlebihan.
  • Perbanyak doa agar pernikahan penuh keberkahan.

Kesimpulan

Hukum pernikahan dalam Islam adalah panduan lengkap yang mengatur rukun, syarat, dan tujuan pernikahan agar sesuai syariat. Dengan memahami hukum ini, umat Islam dapat menjalani pernikahan yang sah, penuh berkah, dan membawa kebahagiaan dunia akhirat. Pastikan untuk selalu mengacu pada Al-Qur'an dan Hadits dalam setiap langkah pernikahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya