Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku menerapkan kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas 50 orang semata-mata untuk memprioritaskan akses pendidikan anak. Sebelumnya, rombel per kelas diatur maksimal hanya 36 murid. Penambahan jumlah itu pun digugat oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatma menyatakan bahwa kebijakan rombel 50 orang dilandasi kajian menyeluruh dari berbagai aspek, mulai dari yuridis, filosofis, hingga sosiologis. Ia menegaskan bahwa emerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh keterbatasan kuota.
"Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan," kata Herman di Bandung, Rabu.
Meski demikian, Herman menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum soal rombel tingkat SMA yang dilayangkan FKSS. Dan dia menilai upaya ini merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum.
"Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN," ujar Herman yang mengatakan telah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Herman juga menyebut pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan.
"Kami menghormati langkah FKSS, tapi tentu kami juga bersiap. Biro Hukum sudah mendalami materi gugatan. Kami akan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel," katanya.
Terlebih, kata Herman, kebijakan penambahan rombel tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi dengan kementerian terkait.
"Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan," tuturnya.
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan rombel dari maksimal 36 menjadi 50 di sekolah negeri sebagai langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Itu juga diharapkan mampu menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah. (Ant/E-3)
Disdik Jabar mengizinkan SMA dan SMK yang jumlah rombel bertambah menjadi 50 siswa untuk belajar di luar ruangan kelas.
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved