Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Rombel 50 Orang di Sekolah Negeri demi Hindari Anak Putus Sekolah

Andhika Prasetyo
07/8/2025 09:12
Rombel 50 Orang di Sekolah Negeri demi Hindari Anak Putus Sekolah
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku menerapkan kebijakan jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas 50 orang semata-mata untuk memprioritaskan akses pendidikan anak. Sebelumnya, rombel per kelas diatur maksimal hanya 36 murid. Penambahan jumlah itu pun digugat oleh Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatma menyatakan bahwa kebijakan rombel 50 orang dilandasi kajian menyeluruh dari berbagai aspek, mulai dari yuridis, filosofis, hingga sosiologis. Ia menegaskan bahwa emerintah memiliki kewajiban memastikan setiap anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh keterbatasan kuota.

"Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan," kata Herman di Bandung, Rabu.

Meski demikian, Herman menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum soal rombel tingkat SMA yang dilayangkan FKSS. Dan dia menilai upaya ini merupakan bagian dari dinamika dalam negara hukum.

"Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN," ujar Herman yang mengatakan telah menerima laporan awal dari Biro Hukum Pemprov Jabar.

Herman juga menyebut pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan.

"Kami menghormati langkah FKSS, tapi tentu kami juga bersiap. Biro Hukum sudah mendalami materi gugatan. Kami akan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel," katanya.

Terlebih, kata Herman, kebijakan penambahan rombel tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui konsultasi dengan kementerian terkait.

"Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan," tuturnya.

Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatasan rombel dari maksimal 36 menjadi 50 di sekolah negeri sebagai langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Itu juga diharapkan mampu menekan angka anak yang tidak melanjutkan sekolah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya