Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemendukbangga/BKKBN Gelar Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 Selama Satu Bulan Penuh

Media Indonesia
19/7/2025 22:42
Kemendukbangga/BKKBN Gelar Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 Selama Satu Bulan Penuh
Dokumentasi saat Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat.(DOK KEMENDUKBANGGA/BKKBN)

KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN akan menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2025 (PK-25). Pendataan akan dilakukan petugas dalam rentang waktu satu bulan, 22 Juli-21 Agustus 2025, secara serentak di lokasi yang dituju sebagai sampel yang menyasar 12,9 juta keluarga yang tersebar di Indonesia.  

Kick Off PK-25 akan dilakukan secara langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji.  Dihadiri sekitar 300 peserta, kick off ini dilaksanakan secara hybrid  pada Senin, 21 Juli 2025, dengan lokasi luring berada di Auditorium Kemendukbangga/BKKBN, Jakarta.

Dijadwalkan hadir memberikan sambutan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Kepala Badan Pusat Statistik (BPS); Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK); Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM); Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Deputi Bidang Intelijen, Badan Intelijen Negara; Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital. 

''Tahapan pendataan sendiri dimulai dari tahap persiapan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga penyebarluasan dan pemanfaatan data," ujar Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendukbangga/BKKBN, Faharuddin, Jumat (18/7), di Jakarta.

Hasil Pemutakhiran PK-25 akan berupa data operasional yang memiliki spesifikasi 'by name by address', sehingga bisa digunakan oleh para pihak dalam melakukan intervensi secara langsung kepada keluarga sasaran. Data ini  dimanfaatkan oleh internal kementerian  dan perwakilan BKKBN seluruh provinsi hingga pihak eksternal. 

Selain itu juga, Pemutakhiran PK-25 dapat menghasilkan indikator kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bahan evaluasi kinerja indikator Rencana Pembangunan Jangka Menangah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025 baik Kemendukbangga ataupun K/L.

Sebagai data operasional, data Pemutakhiran PK-25 juga banyak diminati dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa, swasta/LSOM, perguruan tinggi, media dan organisasi profesi untuk perencanaan, penetapan kebijakan, intervensi hingga pemantauan dan evaluasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya. 

Kick off Pemutakhiran PK-25 akan ditandai juga dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Kemendukbangga/BKKBN dengan BPS. Juga dilakukan MoU dengan Badan Siber dan Sandi Negara BSSN. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan antara Kemendukbangga/BKKBN dengan Kemenko PMK dan juga dengan Kementerian Desa. 

BERLANDASKAN UU 52/2009
Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. UU  tersebut mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi keluarga mengenai kependudukan dan keluarga melalui Pendataan Keluarga (Pasal 49).

Amanat ini  dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (SIGA), bahwa Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun dan wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun (Pasal 53).

Data yang dihasilkan sangat akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena mengerahkan jutaan  petugas pendata yang terdiri dari kader KB dengan pendampingan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB). 

Menurut Kepala Pusdatin Kemendukbangga/BKKBN, salah satu urgensi dilaksanakannya Pemutakhiran PK-25 adalah memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BY NAME BY ADDRESS
Pendataan Keluarga menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai tingkat RW/RT. Bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.  

Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia ubur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga. 

Sebagai informasi, Pendataan Keluarga dilaksanakan oleh pemerintah serta pemerintah  daerah  terakhir pada  2015. Dan menjadi basis data dalam SIGA yang menyediakan data mikro.

Dengan melihat begitu strategisnya Pendataan Keluarga, pada 2021 BKKBN kembali mengadakan Pendataan Keluarga yang  dilaksanakan secara serentak untuk mendata seluruh keluarga di Indonesia.

Telah pula dilakukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga setiap tahunnya sejak 2022. Hal ini diperkuat juga karena hasil Pendataan Keluarga dan Pemutakhiran dimanfaatkan untuk program pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan esktrem dan percepatan penurunan stunting. 

Sebagai gambaran, PK 2021 secara serentak dilaksanakan pada 493.982 dusun/RW se-Indonesia, memberdayakan lebih dari 1,34 juta kader KB untuk mendata 80 juta keluarga Indonesia. Peran kader KB tidak hanya sebagai pendata, tetapi juga memberikan dukungan/motivasi dan KIE program Bangga Kencana sesuai segmentasi sasaran. 

Pendataan Keluarga di Indonesia memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan program Keluarga Berencana (KB) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Program KB sendiri dimulai pada tahun 1970-an sebagai upaya untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. (H-1) 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya