Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Syarat Perpanjang SIM A dan C Online atau di Samsat 2025, Segini Biayanya

Reynaldi Andrian Pamungkas
14/2/2025 22:30
Syarat Perpanjang SIM A dan C Online atau di Samsat 2025, Segini Biayanya
Sejumlah masyarakat tengah melakukan uji praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat(MI/ANGGA YUNIAR)

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memiliki izin dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Memperpanjang SIM A dan C dapat dilakukan secara online maupun melalui Samsat pada tahun 2025.

Berikut Syarat Perpanjang SIM

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

1. Syarat Umum

  • SIM Lama: Masih dalam masa berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): E-KTP yang masih berlaku.

2. Syarat Tambahan

  • Tes Kesehatan: Sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Tes Psikologi: Sertifikat hasil tes psikologi.
  • Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN: Mulai Februari 2025, pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Cara Perpanjangan SIM

1. Secara Online

  • Aplikasi Digital Korlantas Polri: Unduh dan instal aplikasi ini.
  • Registrasi: Masukkan data sesuai dengan e-KTP.
  • Unggah Dokumen: Sertifikat tes kesehatan, tes psikologi, dan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
  • Pengiriman SIM: SIM yang telah diperpanjang akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

2. Melalui Samsat

  • Kunjungi Samsat Terdekat: Bawa semua dokumen persyaratan.
  • Isi Formulir: Formulir perpanjangan SIM tersedia di lokasi.
  • Tes Kesehatan dan Psikologi: Biasanya tersedia di lokasi atau di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran di loket yang disediakan.
  • Pengambilan SIM: SIM yang telah diperpanjang dapat diambil setelah proses selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan administrasi lainnya. 

Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi dan denda. Selalu periksa informasi terbaru terkait perpanjangan SIM melalui sumber resmi atau instansi terkait. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya