Syarat Perpanjang SIM A dan C Online atau di Samsat 2025, Segini Biayanya
Reynaldi Andrian Pamungkas
14/2/2025 22:30
Sejumlah masyarakat tengah melakukan uji praktek untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat(MI/ANGGA YUNIAR)
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang memiliki izin dan kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Memperpanjang SIM A dan C dapat dilakukan secara online maupun melalui Samsat pada tahun 2025.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): E-KTP yang masih berlaku.
2. Syarat Tambahan
Tes Kesehatan: Sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
Tes Psikologi: Sertifikat hasil tes psikologi.
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN: Mulai Februari 2025, pemohon diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan administrasi lainnya.
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari sanksi dan denda. Selalu periksa informasi terbaru terkait perpanjangan SIM melalui sumber resmi atau instansi terkait. (Z-4)