Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VIII DPR RI bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp89,4 juta per orang. Angka ini turun hampir Rp4 juta dibandingkan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp93,3 juta per orang.
Pertimbangan dari kebijakan ini antara lain dari sisi efisiensi biaya dan optimalisasi penggunaan dana nilai manfaat, demi menjaga kualitas layanan serta keberlanjutan dana haji dimasa depan.
Adapun komponen BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh masing-masing jemaah serta subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara besarnya biaya yang ditanggung jemaah dengan keberlanjutan nilai manfaat di masa mendatang.
"Sejalan dengan visi pemerintah, kami mendorong efisiensi agar subsidi nilai manfaat dari dana haji bisa lebih sustainable dan di sisi lain bisa mengurangi beban jemaah," ungkapnya, Selasa (7/1).
Dia mengaku pihaknya telah bekerja keras untuk menurunkan angka BPIH tahun ini, baik komponen Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat, maupun nilai manfaat yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Alhamdulillah, setelah melakukan rapat marathon kita berhasil menurunkan besaran BPIH tahun ini sekitar Rp4 juta dibanding usulan pemerintah,” ujarnya.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
“Output dari keputusan ini adalah efisiensi dana haji demi keberlanjutan pendanannya di masa depan. Namun kami turut mendorong sejumlah hal yang perlu diperhatikan,” ujar Abdul Wachid
“Pertama, kami ingin memastikan BPIH 1446 H/2025 M bisa semakin dirasionalisasi tanpa mengorbankan fasilitas dan kualitas pelayanan ibadah haji. Kemudian, kami juga mengharapkan adanya pembekalan yang cukup bagi petugas haji. Selain itu, penting bagi Kemenag untuk merancang management crisis di titik-titik rawan demi memberikan pelayanan ibadah yang maksimal pada para jemaah,” ujarnya.
Abdul Wachid menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan biaya haji lebih terjangkau tanpa menurunkan standar pelayanan. Selain itu, pengawasan ketat akan diterapkan untuk memastikan dana yang dikelola tetap akuntabel dan bermanfaat secara optimal.
"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden Prabowo, kami berupaya mencari formulasi agar biaya haji tidak memberatkan calon jemaah, namun mampu meningkatkan kualitas pelayanan jadi lebih bagus dan berkelanjutan. Karena efisiensi ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga tentang memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan berdampak nyata bagi kenyamanan dan kemudahan jemaah haji," tutup Abdul Wachid. (H-2)
Tahun 2026, Indonesia akan memberangkatkan 203.320 jamaah, dan seluruh pihak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik tanpa terkecuali.
Komnas Haji mendesak Komisi VIII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji 2026 M/ 1447 H untuk membahas segala hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved