Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPPPA Tekankan Pendampingan dalam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Santri di Banyuwangi

Ihfa Firdausya
03/1/2025 14:14
KPPPA Tekankan Pendampingan dalam Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Santri di Banyuwangi
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berkoordinasi dengan pihak terkait, perihal kasus pengeroyokan santri yang berujung kematian di Banyuwangi, Jawa Timur. Kementerian PPPA meminta proses hukum dan pendampingan terhadap anak untuk menjadi atensi.

"Pendampingan dalam proses hukum dan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, saksi, atau sebagai pelaku untuk dipastikan. Tetap mendapatkan pendampingan hukum, tetap bisa belajar, dan layanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).

Seperti diberitakan, AR (14), seorang santri asal Buleleng, Bali, meninggal pada Kamis (2/1) setelah koma selama 6 hari. AR dikeroyok oleh enam orang seniornya di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku pengeroyokan masih berusia belasan, dua di antaranya masih berusia anak. Mereka adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15), dan Z (18)

Kementerian PPPA, kata Nahar, meminta setiap satuan pendidikan termasuk pesantren dapat menerapkan standar yang telah ditetapkan dari instansi pembinanya. Selain itu perlu dipastikan kebijakan satuan pendidikan atau pesantren ramah anak tidak membuat kebijakan yang mengandung kekerasan baik tertulis maupun tidak.

"Kami berharap semua satuan pendidikan membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKSP) dan di wilayah kabupaten/kota membentuk Satgas PPKSP agar dapat melakukan pencegahan sekaligus penanganan jika terjadi kekerasan. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya