Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMECAHAN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bukanlah hal yang mudah. Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Bambang Hero Saharjo.
“Saya rasa keputusan untuk mengembalikan KLHK menjadi dua kementerian seperti sebelum mereka gabung yaitu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementrian Lingkungan Hidup, (KLH) tidak semudah yang kita bayangkan, artinya dikembalikan seperti struktur dan tata kelola 10 tahun yang lalu,” kata Bambang saat dihubungi, Rabu (23/10).
Menurut dia, ada banyak persoalan lingkungan yang dulu adanya di Kementerian Kehutanan bukan tidak mungkin akan masuk ke KLH. Demikian juga sebaliknya. Juga hubungan bilateral dan regional yang dulunya diprakarsai oleh Kemenhut bisa jadi harus masuk ke KLH, demikian pula sebaliknya.
“Benang merahnya harus benar-benar clear dan clean, bila tidak, maka akan menimbulkan persoalan baru, sementara restrukturisasi pengalokasikan staf Kembali ke kemenhut atau ke KLH tentu saja memerlukan waktu yang tidak sedikit,” tegas Bambang.
Sementara persoalan-persoalan lapangan memerlukan penanganan secepatnya dan tidak harus menunggu resktrukturisasi tersebut selesai, karena KLHK sudah tidak ada lagi. Selain itu mendapatkan pejabat eselon 1 dan 2 dan sebagainya, tentu saja tidak hanya sekedar main tunjuk tetapi harus melalui proses sebagaimana mestinya. Ditambah lagi tidak sedikit pejabat di KLHK tersebut tidak sedikit yang sudah pensiun.
“Hal ini termasuk beberapa persoalaan yang harus segera dituntaskan seperti penanganan kasus kasus sawit di dalam kawasan hutan terakit UUCK di mana denda sekitar Rp300 trilun yang tidak jelas dimana rimbanya, kasus tambang di dalam kawasan hutan, deforestasi,” ucapnya.
Tentu saja, kata Bambang, janji pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030, harus mendapat prioritas karena waktunya sudah semakin mendekat.
Terakhir tentu saja persoalan kebakaran hutan dan lahan. Bila sebelumnya ditangani oleh Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) yang disupport oleh beberapa direktorat dibawahnya termasuk Direktur Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta di tingkat regional terdapat Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah (Sumatra, Kalimantan, dll).
“Hal ini menyangkut juga nasib Manggala Agni yang selama ini menjadi tim Tangguh dalam pemaaman karhutla, mau dikembalikan kemana mereka? Apakah ke Kemenhut tempat mereka dahulu atau ke KLH. Juga Asean Haze Center yang sudah diputuskan oleh ASEAN akan berada di Indonesia, lalu siapa yang akan mengkoordinasikannya, apakah gabungan ke dua kementerian yang tentu saja akan memiliki visi dan misi berbeda,” bebernya.
Dan yang paling akhir tentu saja adalah kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan itu sendiri. Di dalam PP No 4 tahun 2001, tertulis bahwa ketika kebakaran asapnya sudah antar negara atau antar provinsi maka urusan pemadaman menjadi tugas kemenhut, sementara urusan advokasi itu adalah urusan KLH.
Termasuk pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang sedang berlangsung saat ini yang sedang dilakukan oleh Manggala Agni. Bambang bertanya-tanya, kemana mereka harus mengadu dan meminta pertolongan karena Balai PPI tempat mereka berlindung yang berada dibawah KLHK sudah berubah menjadi Kemenhut dan KLH, yang belum diputuskan kemana mereka akan berlindung.
“Semoga restrukturisasinya cepat berjalan, sehingga persoalan pemadaman di lapangan yang salah satu tujuannya untuk menekan emisi GRK tetap berjalan dan tidak terganggu dengan pemisahan menjadi Kemenhut and KLH,” pungkas dia. (H-2)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap empat lokasi wisata di kawasan hulu sungai, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis(6/3).
KLH akan segera menerbitkan paksaan pemerintah kepada 306 kota/kabupaten dengan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan terbuka pada bulan depan.
LANGKAH penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan diambil melalui penandatanganan nota kesepahaman MoU antara Kemendikdasmen dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved