Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
DITJEN Planologi mampu menyumbang 50,1% dari total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023. PNBP itu didapat dari penggunaan kawasan hutan (PKH).
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu, Kamis (28/12). “PNBP Ditjen Planologi dipatok Rp2,6 triliun dan sampai hari ini realisasi PNBP di angka Rp2,59 triliun. Angka ini mencapai 50,1% dari PNBP seluruh KLHK,” ungkapnya dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 KLHK di Jakarta.
Sebagai perbandingan, pada 2021 PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang masuk lewat Ditjen Planologi bersumber dari kegiatan tambang sebesar Rp2,4 triliun dan dari kegiatan nontambang sebesar Rp52,7 miliar.
Baca juga : KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
Diketahui, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Selain melaporkan keberhasilan target PNBP, serapan anggaran Ditjen Planologi pada 2023 juga telah mencapai 98,30%. Beberapa hal yang sudah dicapai di antaranya penetapan kawasan hutan yang sudah mencapai 125,7 juta hektare (ha) atau 65,5% dari luas daratan, 77,4 ribu km tata batas dengan potensi penetapan sebanyak 37 juta ha, dan reforma agraria sebanyak 2,9 juta ha.
“Selain itu, deforestasi di bawah pimpinan Menteri LHK kita mencatatkan penurunan angka deforestasi dari 2019 mencapai 462,5 ribu hektare kemudian turun drastis di angka 115,2 ribu ha pada 2020, kemudian 2021 di angka 113,5 ribu ha, dan 2022 tercatat 104 ribu ha. Ini luar biasa,” kata Hanif.
Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Dia juga menyatakan bahwa Indonesia Folu Net Sink juga sudah sangat siap. Dukungan dari internasional juga dikatakan sudah mengalir cukup besar.
“Folu Net Sink ini tentu bukan hanya menjadi cita-cita tapi akan kita wujudkan untuk menjawab min 140 juta ton CO2 di 2030,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang IPPKH diwajibkan membayar PNBP-PKH setiap tahun.
PNBP-PKH dikenakan kepada Pemegang IPPKH dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan yang disusun sendiri oleh Pemegang IPPKH, sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK0.02/2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PNBP Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.
Pasal 509 Ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, mengatur sebagai berikut:
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Pasal 392 ayat (1), Pasal 399 ayat (1), Pasal 400 dan/atau Pasal 404 diberikan Sanksi Administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
c. Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Berdasarkan Pasal 510 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, Direktur Jenderal akan memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada Pemegang PPKH, apabila tidak membayar PNBP-PKH.
Teguran tertulis dimaksud berupa Surat Peringatan yang dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut (SP 1 sampai dengan SP 3) masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PNBP mengatur: Tidak membayar dengan sengaja atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan:
a. Pidana denda sebanyak 4 kali jumlah PNBP Terutang dan
b. Pidana Penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Adapun, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan komersial dilakukan dengan ketentuan:
a. pada provinsi yang melampaui Kecukupan Luas Kawasan Hutan wajib:
1) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan
2) melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).
b. pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutan wajib:
1) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan,
2) membayar PNBP Kompensasi, dan
3) melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, membayar PNBP Kompensasi, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS. (Z-4)
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Rapat terbatas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.
Secara rinci, PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp17,5 triliun. Meski nilai ini setara dengan 15,5% dari target APBN, realisasinya turun 1,7% dibanding tahun lalu.
Penurunan PNBP sektor paling tajam ialah dari mineral dan batu bara (minerba), dari Rp172,1 triliun pada 2023 menjadi Rp140,5 triliun.
Tanah tak lagi dipandang sekadar media tanam, tapi sebagai fondasi keberlangsungan hidup dan benteng terakhir ketahanan pangan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Menhut Raja Juli Antoni, membeberkan Indonesia-Prancis memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan hingga mitigasi iklim.
BEBAN Forestry and Other Land Use (FOLU) atau sektor kehutanan dan pengunaan lahan lain dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) disebut sangat berat.
Kadin Indonesia melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) mengambil langkah strategis untuk mempercepat transformasi sektor kehutanan nasional.
Perguruan tinggi juga perlu mengkaji dampak kebijakan penertiban kawasan hutan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum perizinan, serta memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved