Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PADA fase kepulangan jemaah haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya atau pengunduran waktu pulang jemaah haji yang seharusnya lebih awal menjadi mundur.
"Tahun 2023 seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan 'Haji Ramah Lansia' maka PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia kategori risiko tinggi (risti) untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan," kata Koordinator MCH PPIH Pusat Dodo Murtado dalam konferensi pers, Sabtu (8/7).
Terdapat dua cara untuk mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan di dipulangkan lebih awal berdasarkan informasi atau pertimbangan dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Hingga Kini Mencapai 458 Orang
"Cara kedua yakni jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di daerah kerja Mekkah atau di daerah kerja Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut," paparnya.
Selanjutnya PPIH melakukan verifikasi apakah hal tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat di dipulangkan ke tanah air lebih awal. (Iam/Z-7)
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dengan kejadian ini, Kementerian Agama akan mempertimbangkan kembali keterlibatan Garuda Indonesia pada penerbangan jemaah haji di tahun mendatang.
Timwas Haji DPR RI menekankan pentingnya pelayanan yang optimal dan efisien untuk memastikan kepulangan jemaah berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Kertajati Hajj Festival 2024 digelar pada 22 Juni 2024 di BIJB Kertajati,
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief, mengaku telah mempelajari banyak hal teknis untuk mendesain ulang skenario penyelenggaraan haji
Merujuk kepada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1444H/2023M, besok, Rabu (19/7) jemaah haji gelombang II yang telah menyelesaikan Arbain secara bertahap
Operasional penyelenggaraan ibadah Haji memasuki hari ke-54.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved