Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

IDI Persilakan Pihak Lain Mengeksekusi

26/7/2016 11:04
IDI Persilakan Pihak Lain Mengeksekusi
(MI/Tiyok)

Wakil Ketua Ikatan Dokter Indoensia (IDI) Daeng Faqih mempersilakan pihak lain di luar profesi dokter untuk menjadi eksekutor penambahan hukuman kebiri yang tercantum pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, pihaknya menghargai dan mengapresiasi berjalannya pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Fakta kejahatan seksual, serta tujuan pemberatan hukuman, kami sangat setuju dan mengapresiasi tidakan harus tegas. Akan tetapi, mungkin yang selalu kami lontarkan ialah untuk mencapai tujuan harus dipikirkan tataran pelaksanaan. Tidak ada kaitan PB IDI menolak atau menerima dan setuju atau tidak, tetapi memang kami tidak mungkin melakukan eksekusi tersebut,” ujarnya di hadapan anggota DPR Komisi VIII, KPAI, dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko dalam rapat dengar pendapat umum di Jakarta, kemarin.

Alasannya tetap sama, yakni menjaga kode etik kedokteran. Pada profesi dokter, kata Daeng, etika memiliki porsi paling besar yakni 3/4, dan sisanya merupakan ilmu dan teknis. Ia khawatir bila salah satu etika dilanggar, dapat memicu pelanggaran kedokteran lainnya.

Di World Medical Association, dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan ‘menyakitkan’ bagi seseorang.

“Etika kami berbunyi dokter hanya melakukan tindakan membantu, menolong, menyembuhkan. Kami khawatir bila satu persoalan ini bocor, akan membuka kotak pandora untuk pelanggaran etika selanjutnya, misalnya untuk eutanasia/suntik mati dan aborsi. Meski tidak seratus persen dokter sudah taat, justru ini yang dijaga,’’ jelasnya.

Seandainya nanti perppu disetujui, kata Daeng, tanpa dokter hukuman tetap bisa dikerjakan dengan melatih eksekutor yang ditunjuk. ‘‘Sama seperti perlakuan suntik bagi penderita diabetes melitus sehingga tidak perlu dibenturkan dengan pemikiran bila IDI tidak berjalan, hukuman tidak bisa dikerjakan.”

Tidak maksimal
Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan perlu berhati-hati untuk memutus mungkin atau tidaknya pelaksanaan hukuman kebiri, melihat selama ini UU Perlindungan Anak tidak maksimal sejak ada pada 2002.

“Selama 14 tahun membangun kepekaan perlindungan anak, tapi sampai sekarang belum dapat data berapa kasusnya. Berapa banyak yang dilaporkan KPAI, berapa proses hukum, dan berapa jatuh vonisnya. Ketentuan UU seharusnya untuk mengetahui sejauh mana efektivitasnya.’’

Ledia khawatir keberadaan perppu akan sama nasibnya dengan Gerakan Nasional Antikekerasan Seksual Anak (GN-AKSA) yang tidak berjalan sampai saat ini.

Di sisi lain, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan akan bertindak dengan berangkat dari tugas dan fungsi Kemensos sesuai Perppu No 1/2016, yakni rehabilitasi sosial. Pihaknya sedang menyiapkan draf peraturan pemerintah.

“Sekarang pelaku, korban, dan keluarga korban (perlu) dipikirkan psikososial terapinya,” pungkas Khofifah. (H-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya