PROTOKOL Kyoto, yang merupakan amendemen terhadap Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), mulai diberlakukan. Protokol itu diratifikasi 141 negara yang mewakili 61% dari seluruh emisi karbon dunia. Negara-negara yang meratifikasi Protokol Kyoto mengemban komitmen untuk mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) serta lima gas rumah kaca lainnya. Ketentuan itu diproyeksikan akan mengurangi rata-rata temperatur global antara 0,02C dan 0,28C pada 2050. Protokol Kyoto diadopsi pada sesi ketiga Konferensi Pihak Konvensi (COP) UNFCCC pada Desember 1997 di Kyoto, Jepang. Pembukaan untuk penandatanganan dibuka pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. UNFCCC diadopsi dalam Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro pada 1992. Semua pihak dalam UNFCCC dapat menandatangani atau meratifikasi Protokol Kyoto.