Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengertian Nisab Zakat, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Meilani Teniwut
17/2/2023 16:13
Pengertian Nisab Zakat, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi(ANTARA)

SALAH satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh semua umat muslim adalah membayar zakat. Penunaian zakat dari harta yang dimiliki wajib dibayarkan apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat wajib untuk mengeluarkan zakat adalah ketika seseorang telah mencapai nisab zakat harta.

Seperti yang telah diketahui, kewajiban menunaikan zakat telah disampaikan oleh lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi:

Baca juga: Arti Tabarakallah, Masyaallah, Alhamdulillah, dan Subhanallah

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka. “ (HR. Bukhari No. 1395 & HR. Muslim No. 19)

Hadits diatas menjelaskan bahwa zakat adalah salah satu ibadah yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, kemudian disalurkan kepada golongan-golongan penerima zakat sesuai dengan yang Allah tentukan.

Lalu apa itu nisab? Bagaimana nisab zakat sesuai dengan setiap jenis zakat yang ada? Yuk, pelajari poin-poinnya di bawah ini.

Pengertian Nisab Zakat
Nisab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab.

Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan. 

Sementara itu, Nisab, di dalam syariah adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.

Jenis Nisab Zakat
Nah, setelah mengetahui pengertian nya selanjutnya kita akan membahas jenis Nisab Zakat berikut ini.

Emas, Perak, dan Harta Perniagaan
Ketiga harta ini dikeluarkan sebagai zakat apabila telah mencapai haulnya, yaitu satu tahun kamariah. Besar yang dikeluarkan pun berbeda-beda. Nisab emas adalah 85 gram emas murni atau 20 dinar. Nisab perak yaitu 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Dan apabila sudah mencapai jumlah tersebut, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Harta perniagaan juga dihitung sesuai zakat emas.

Binatang Ternak
Nisab untuk unta adalah 5 ekor. Sedangkan, nisab untuk sapi, kuda, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor. Sementara itu, nisab untuk kambing atau domba adalah 40 ekor.

Hasil Pertanian
Nisab untuk hasil pertanian adalah lima wasaq atau setara dengan 652 kg. Sebagaimana dalam hadis berikut ini, “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor unta; serta yang tidak mencapai lima auqiyah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Harta Karun
Tak hanya harta milik sendiri, harta temuan atau harta karun wajib untuk dizakatkan. Tanpa syarat nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan dari harta karun adalah diambil 20%.

Harta Profesi atau Simpanan
Apabila telah mencapai nisab emas atau perak maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan.

Cara Menghitung Nisab Zakat

Nisab dan kadar zakat setiap jenis zakat tentu berbeda-beda. Pelajari selengkapnya tentang macam-macam zakat dan nisabnya.

Berikut ini cara menghitung nisab zakat sebagai berikut;

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

a. Contoh perhitungan nishab zakat emas, perak, dan harta simpanan:

Seseorang memiliki harta kekayaan setelah satu tahun sebagai berikut:

1. Tabungan, deposito, obligasi Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai (di luar kebutuhan pokok)Rp 5.000.000,-
3. Perhiasan emas (berbagai bentuk) 150 gram
4. Utang jatuh tempo Rp 5.000.000,-

Perhiasan emas yang digunakan sehari-hari atau sewaktu-waktu tidak wajib dizakati, kecuali melebihi jumlah maksimal perhiasan yang layak zakat. Jika seseorang layak memakai perhiasan maksimal 50 gram, maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang melampaui 50 gram, yaitu 100 gram.

Dengan demikian, jatuh tempo harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

1. Tabungan, deposito, obligasi, Rp 100.000.000,-
2. Uang tunai Rp 5.000.000,-
3. Emas (150 – 50 = 100 gram) @Rp 350.000 x 100 gram Rp 35.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 140.000.000,-

4. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 135.000.000,-
Besar zakat yang harus dikeluarkan:
2,5 % x Rp 135.000.000,- = Rp 3.375.000

b. Contoh perhitungan zakat perusahaan:

Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per 31 Desember 2010 dalam kondisi keuangan sebagai berikut:

1. Stock meubel 10 set seharga Rp 80.000.000,-
2. Uang tunai/bank Rp 20.000.000,-
3. Piutang Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah Rp 105.000.000,-
4. Utang dan pajak Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo Rp 100.000.000,-

Besar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.500.000,-

c. Contoh perhitungan zakat hasil pertanian:

Pada sawah tadah hujan ditanami padi. Dalam pengelolaan dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga Rp 200.000,-

1. Hasil panen 5 ton beras.
2. Hasil panen (bruto) 5 ton beras = 5.000 kg
3. Saprotan = Rp 200.000 atau = 200 kg
4. Netto = 4.800 kg
5. Besar zakatnya: 10% x 4.800 kg = 480 kg

d. Contoh perhitungan zakat peternakan:
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam per minggu. Pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sebagai berikut:

1. Stock ayam broiler 5600 ekor (dalam berbagai umur) ditaksir harga sebesar Rp 80.000.000,-
2. Uang kas/bank setelah dikurangi pajak Rp 10.000.000,-
3. Stok pakan & obat-obatan Rp 2.000.000,-
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 5.000.000,-
————————————————–
Jumlah  Rp 97.000.000,-
5. Utang jatuh tempo Rp (5.000.000)
————————————————–
Saldo  Rp 92.000.000,-
Kadar zakat yang harus dibayarkan:
2,5% x 92.000.000 = Rp 2.300.000

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik