Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
"Sangat berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan maladministrasi itu mewarnai penggunaan dana desa selama ini. Karena memang minimnya pengawasan dan minimnya juga penindakan, karena selama ini permalasahan desa ini tidak jelas pengawasannya," ungkap Trubus, Minggu (22/1).
Menurutnya, selama ini pengaturan soal desa berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal. Trubus menuturkan kedua kementerian ini sering klaim kewenangan sehingga ketika terjadi banyak pelanggaran di desa malah tidak tampak penindakan yang signifikan.
Apalagi, jelas Trubus, kebanyakan kepdes merupakan lulusan SMP, sehingga dinilai sulit dalam laporan secara transaparan dan good governance (tata kelola yang baik).
"Karena dana yang digelontorkan untuk desa itu minimal Rp1 miliar, orang desa itu tidak sampai situ pemahamannya. Jadi, saya melihat justru dalam ini pemerintah membiarkan banyak penyimpangan karena tak ada lembaga yang melakukan penegakkan hukum," tuturnya.
Trubus pun mengemukakan seringkali masyarakat yang tak mendukung kades yang terpilih tidak diperhatikan. Hal itu tentu berbahaya lantaran melahirkan ketidakadilan dalam memimpin.
"Maka, potensi korupsi sangat tinggi. Selama ini, karena tidak ada lembaga satupun yang mengawasi, harusnya pemerintah membentuk lembaga karena yang digunakan itu uang APBN," tegas Trubus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, menjelaskan seharusnya pemerintah melihat catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pertimbangan perpanjangan masa jabatan kades.
"Dari catatan KPK, dari 2012 sampai 2021 itu ada 600-an kades yang terlibat korupsi. Ini tentu harus menjadi salah satu alasan pertimbangan,” tandasnya. (OL-15)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Kerja sama ini merupakan wujud kontribusi nyata Peruri dalam memperkuat infrastruktur digital dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan transparan.
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved