Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan wacana perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.
"Sangat berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang, kekuasaan dan maladministrasi itu mewarnai penggunaan dana desa selama ini. Karena memang minimnya pengawasan dan minimnya juga penindakan, karena selama ini permalasahan desa ini tidak jelas pengawasannya," ungkap Trubus, Minggu (22/1).
Menurutnya, selama ini pengaturan soal desa berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Daerah Tertinggal. Trubus menuturkan kedua kementerian ini sering klaim kewenangan sehingga ketika terjadi banyak pelanggaran di desa malah tidak tampak penindakan yang signifikan.
Apalagi, jelas Trubus, kebanyakan kepdes merupakan lulusan SMP, sehingga dinilai sulit dalam laporan secara transaparan dan good governance (tata kelola yang baik).
"Karena dana yang digelontorkan untuk desa itu minimal Rp1 miliar, orang desa itu tidak sampai situ pemahamannya. Jadi, saya melihat justru dalam ini pemerintah membiarkan banyak penyimpangan karena tak ada lembaga yang melakukan penegakkan hukum," tuturnya.
Trubus pun mengemukakan seringkali masyarakat yang tak mendukung kades yang terpilih tidak diperhatikan. Hal itu tentu berbahaya lantaran melahirkan ketidakadilan dalam memimpin.
"Maka, potensi korupsi sangat tinggi. Selama ini, karena tidak ada lembaga satupun yang mengawasi, harusnya pemerintah membentuk lembaga karena yang digunakan itu uang APBN," tegas Trubus.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman, menjelaskan seharusnya pemerintah melihat catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi pertimbangan perpanjangan masa jabatan kades.
"Dari catatan KPK, dari 2012 sampai 2021 itu ada 600-an kades yang terlibat korupsi. Ini tentu harus menjadi salah satu alasan pertimbangan,” tandasnya. (OL-15)
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Pelaksanaan Pilkades serentak 77 Desa di Kabupaten Tangerang sudah tiga kali diundur.
Dengan keberadaan gerai-gerai vaksin di setiap tempat pemilihan suara (TPS) tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi.
Pada prinsipnya, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa lebih kepada agar berbagai program bisa terselesaikan dengan maksimal.
Indonesia memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah kain tenun tradisional yang tersebar di berbagai daerah.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Pemkab Cirebon mengambil alih dengan mengeluarkan SK pengangkatan untuk 424 Puskesos di 424 desa dan kelurahan
Angka kemiskinan ekstrem di Sumedang menurun jauh dibanding 2022 lalu yang masih mencapai 3,11%.
Untuk kendaraan roda empat diwajibkan membayar Rp2.000 dan roda enam Rp5.000.
Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved