Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SALAH satu pola propaganda kelompok radikal yang kerap dimainkan ialah menunggangi isu sosial dan politik untuk meradikalisasi masyarakat. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja memang menjadi kontroversi sebagian kalangan yang harus disikapi secara kritis dan argumentatif.
Namun, kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu ini dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara menjadi persoalan berbeda.
Hal ini dikatakan oleh kader intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz. Dia menegaskan, sejatinya negara tidak membuka ruang bagi siapa pun yang berusaha melakukan tindakan inkonstitusional. Terlebih menciptakan kericuhan dengan mendompleng isu politik yang mengatasnamakan agama atau ajaran tertentu.
"Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Khususnya bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, kemudian menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi, makar," ujar Darraz dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (13/1).
Darraz melanjutkan, kekacauan sosial serta tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi di dalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fiqih Islam disebut sebagai al-baghiu atau bughat.
Bughat sendiri memulai sejarahnya ketika masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar, dengan kemunculan kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan social disorder. Maka kelompok tersebut dianggap pemberontak hingga wajib diperangi.
"Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib, tidak stabil. Nah itu saya kira bisa dikategorikan bagian dari bughat. Namun para ulama kan berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat)," kata mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute ini.
Setidaknya ada tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya harus ditentukan melalui pengadilan, ada hakim yang memutuskan. Tidak boleh penguasa, imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.
"Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu menyebutkan kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Oleh karena itu hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah imam, raja, atau presiden," katanya.
Baca juga: Menag Tegaskan Kebut Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji
Lalu, yang ketiga adalah bahwa orang bughat ini dianggap sebagai fasik. Sehingga dilihat dulu dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Jika melawan atau menolak baru boleh diperangi. Namun dalam hal ini, Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati membedakan antara yang kritis dengan yang melakukan pembangkangan.
"Karena kritis itu memang menjadi suatu kewajiban dalam Islam. Kita diajarkan untuk tawashshaw, saling menasihati bil haq (dalam kebenaran), saling berwasiat dalam kebaikan, dengan kesabaran guna mencegah kemungkaran. Itu wajib dilakukan tapi dengan bahasa yang bisa diterima oleh siapa pun," tuturnya.
Darraz mengatakan, dalam konteks polemik UU Cipta Kerja yang ditunggangi kelompok radikal, dengan membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi di balik alasan kritik. Dia menilai bahwa kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung lainnya melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.
"Dan kritik juga tidak boleh disampaikan di depan umum, apalagi sampai menjatuhkan wibawanya. Dalam Islam itu bukan hanya mengkritik kita itu wajib mendoakan pemerintah, pemimpin atau imam yang menjadi imam kita, supaya pemimpin memiliki kecerdasan, kepandaian sehingga menghasilkan kebijakan yang baik yang maslahat bagi umat," ujar alumnus Pondok Pesantren Darul Arqam Garut ini.
Oleh karena itu, dengan etika kritik yang santun dan bijak, tujuan kritik itu sendiri akan tercapai dan mampu menghasilkan alternatif solusi bagi persoalan rakyat.
"Tidak hanya dari rakyat ke pemimpin, namun cendekiawan juga mengatakan bahwa pemimpin harus 'memasang telinga ke bumi', harus terbuka atas saran, kritik, mau mendengarkan aspirasi serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat luas," ungkapnya.
Terakhir, Darraz berpendapat guna menutup ruang gerak kelompok radikal yang kerap menunggangi isu politik dengan narasi promosi ideologinya, Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk sama-sama terbuka dan memahami proses hukum yang berlaku. Sehingga diharapkan antara pemerintah dan masyarakat tidak ada celah kesalahpahaman yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok radikal.
"Saran saya memang sebaiknya pemerintah betul-betul sejak awal melibatkan masyarakat, transparan. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa tersampaikan sejak awal dan masyarakat memahami proses yang berlangsung. Sehingga itu tidak menciptakan celah bagi kelompok-kelompok pembangkang itu memanfaatkan situasi chaos," pungkasnya. (RO/OL-16)
Pancasila dan khilafah tidak bisa hidup berdampingan di Indonesia. Salah satunya harus dikorbankan.
SOSOK Prof Yudian Wahyudi menjadi salah satu lulusan pesantren yang berhasil di dunia akademik. Dari Pesantren Termas di Pacitan, Jawa Timur.
Cara berpikir Zaim pun dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dia meyakini Zaim ingin 'menyusupkan' pemahaman khilafah dalam berniaga sejak lama.
Konvoi 'Khilafatul Muslimin' ini disebut-sebut terjadi di Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu (29/5) sekitar jam 09.14 WIB.
Menurut Nurwakhid, Genealogi Khilafatul Muslimin tidak bisa lepas dari Negara Islam Indonesia (NII). Sebab, sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan tersebut adalah mantan NII.
Organisasi Khilafatul Muslimin sempat menjadi perbincangan setelah melakukan konvoi pada Minggu (29/5). Konvoi tersebut viral di media sosial.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved