Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mencabut 32 produk obat sirop dari PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur. Puluhan obat tersebut terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman 0,1%.
"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirop obat industri farmasi tersebut menunjukkan kadar EG 33,46% dan DEG 5,94% yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG serta kadar EG dan DEG dalam obat sirop 1,28 sampai 443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," kata Badan POM melalui keterangan resminya, Rabu (7/12).
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ke sarana produksi PT REMS, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan CPOB. Untuk itu, Badan POM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar.
Selain sanksi administratif di atas, Badan POM juga memerintahkan kepada PT REMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat, menarik dan memastikan semua obat sirop telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Baca juga: KKI: Badan POM Jangan Bersembunyi di Balik Kejagung
Kemudian memusnahkan semua persediaan (stock) obat sirop dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
"Serta melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan obat sirop kepada Badan POM," tulisnya.
Saat ini, lanjut Badan POM, sedang dilakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut terkait temuan produk sirup obat PT REMS yang terbukti mengandung EG/DEG melebihi ambang batas.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat terkait temuan tersebut, maka akan segera dilakukan proses penyidikan.(OL-5)
BADAN POM memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi serta melakukan penghentian sementara importasi produk formula bayi.
Inovasi dan pengembangan industri kesehatan tidak dapat dipisahkan dari peran strategis dunia akademik.
WHO serta Badan POM juga mendukung penerapan Good Manufacturing Practice for Herbal Medicine (GMP) atau CPOBAB atau CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
Badan POM menekankan pada upaya preventif melalui pemberian pelatihan keamanan pangan kepada personil kunci di SPPG.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan BGN membentuk tim investigasi khusus untuk menangani soal kasus dugaan keracunan MBG di beberapa daerah.
Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida (EtO) dilaporkan Pemerintah Taiwan mengandung etilen oksida.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengaku miris melihat sikap pemerintah yang kurang memberikan perhatian kepada warga negaranya yang menjadi korban obat sirup beracun.
BPOM telah menyatakan bahwa Praxion aman dikonsumsi melalui press conference yang diselenggarakan pada Rabu, 8 Februari 2023
Penyebab kasus GGAPA karena adanya cemaran bahan pelarut PG) atau PEG yang diganti dengan Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG0 oleh satu oknum perusahaan penyuplai kimia.
Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan adanya kebiasaan pihak-pihak tertentu dalam menuding pihak lain, padahal tudingan pada pihak tertentu tidak akan menyelesaikan masalah,
Laboratorium Forensik Polri menyebut obat sirop Praxion masih aman dikonsumsi. Kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop Praxion masih dalam batas aman.
Lab. P3OMN BPOM menyatakan bahwa sirop obat Praxion memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved