Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERLINDUNGAN khusus anak di lingkungan pondok pesantren menjadi kebutuhan penting di tengah kondisi darurat kekerasan. Berbagai macam upaya digalangkan oleh pemerintah untuk menekan angka kekerasan pada anak khususnya di lingkungan pondok pesantren.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga hadir di Pendopo Kantor Bupati Ponorogo untuk menandatangani Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang diikuti oleh 112 orang pengelola dan 112 santri dari 112 pondok pesantren di Kabupaten Ponorogo sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak di pondok pesantren.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri PPPA ke Kabupaten Ponorogo pada September. Menteri PPPA menekankan Deklarasi Pesantren Ramah Anak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen awal untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus anak serta mendorong pembentukan tim penanganan kasus yang ramah anak di pondok pesantren.
“Pembentukan tim penanganan kasus yang ramah anak di pondok pesantren ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan lanjutan seperti Bimbingan Teknis dan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang akan terus di dampingi oleh tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA),” ujar Bintang, Jumat (4/11).
“Pembentukan tim ini juga diharapkan memberikan dampak berkepanjangan dan menghasilkan outcome untuk menghapus mata rantai kekerasan di pondok pesantren, baik kekerasan antar santri atau pengelola pondok pesantren dengan santrinya,” imbuhnya.
Model pendidikan berbasis pesantren keagamaan Islam menjadi salah satu ikon pendidikan di Indonesia. Hampir di setiap pelosok di Indonesia memiliki pondok pesantren sebagai tempat untuk anak-anak menempa pendidikan formal juga rohani.
Perkembangan pondok pesantren pun semakin terlihat dengan pengembangan dan pembaharuan yang semakin modern, terpadu, serta berbagai macam istilah lainnya. Pengembangan tersebut tak lantas melupakan jati diri dari pondok pesantren itu sendiri, yaitu tetap mempertahankan pembelajaran agama sebagai pokok kurikulum pondok pesantren.
Baca juga: Hari Santri Nasional, Menag: Tinggalkan Perilaku Kekerasan Di Lingkungan Pesantren
Namun, seiring dengan perkembangan pondok pesantren yang kian pesat, turut bermunculan kasus-kasus kekerasan yang begitu memprihatikan sehingga mencoreng nama baik pondok pesantren yang telah berdiri selama berpuluh-puluh tahun. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual terjadi di pondok pesantren yang dilakukan oleh sesama santri maupun pengelola.
Berkaca dari laporan yang masuk ke Simfoni PPA dalam kurun waktu 2019-2021, terjadi peningkatan kasus kekerasan yang terlaporkan terhadap anak. Kasus kekerasan yang terjadi pada anak mayoritas merupakan kekerasan seksual di berbagai macam setting, termasuk di dalamnya adalah di pondok pesantren.
Sementara itu, merujuk data kekerasan seksual yang dihimpun oleh Komnas Perempuan sepanjang 2015–2021, diketahui kasus kekerasan di pondok pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi. Simfoni PPA juga mencatat sebanyak 7.691 kasus kekerasan terhadap anak yang terlaporkan dengan 8.420 anak menjadi korban selama periode Januari–Juli tahun 2022.
Besarnya angka tersebut menunjukkan betapa daruratnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Indonesia, apalagi tidak sedikit kasus-kasus tersebut terjadi di tempat-tempat yang sepatutnya menjadi lokasi teraman bagi anak untuk mengenyam pendidikan dan tempat bertumbuh serta berkembang.
“Merespon bentuk kekhawatiran yang terjadi akan runtuhnya tiang pondok pesantren karena kasus-kasus kekerasan yang bermunculan, KemenPPPA dan Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen menghadirkan pondok pesantren yang aman dan nyaman bagi setiap santrinya melalui perwujudan Pondok Pesantren Ramah Anak. Pun yang baru ini diluncurkan yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama,” ungkap Bintang.
“Bentuk dukungan dari Kemenag dengan melahirkan peraturan Menteri tersebut merupakan salah satu langkah konkret dari pemerintah untuk terus hadir melindungi setiap individu, khususnya anak-anak juga santri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan, kontrol dan evaluasi terkait perlindungan anak tak lagi hanya sekadar menjadi kewajiban dari lembaga pendidikan, namun penting bagi seluruh pihak yang terlibat untuk berperan aktif memantau seberapa efektif upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, lembaga dan organisasi, serta orang tua dan masyarakat.
Sebagai kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, KemenPPPA dimandatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, memiliki peran untuk melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga serta memastikan implementasi dan kerja sama berbagai sektor dalam menyediakan layanan yang ramah anak dan berbasis hak anak.
“Kami berharap, dengan penandatanganan bersama Deklarasi Pesantren Ramah Anak ini menjadi sebuah titik balik untuk transformasi menyeluruh badan lembaga pondok pesantren dalam menghadirkan dan mewujudkan pondok pesantren yang ramah anak dan berbasis hak anak. Agar kedepannya, tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di dalam pondok pesantren dan anak-anak dapat mengenyam pendidikan dengan nyaman dan aman. Hal ini bisa melahirkan santri-santri yang berdaya menjaga martabat kemanusiaan,” tukas Menteri PPPA.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi gerakan Deklarasi Pesantren Ramah Anak yang diusung oleh KemenPPPA. Dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia, gerakan ini menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan pondok pesantren ramah anak serta melahirkan santri-santri berakhlak mulia.
“Jauh sebelum saya lahir, Kabupaten Ponorogo sudah menjadi kota santri. Hingga hari ini, jumlah santri yang mondok di Kabupaten Ponorogo jumlahnya berkisar 40 ribu lebih dan 90% nya adalah anak-anak. Hal tersebut menunjukkan betapa percayanya orangtua menitipkan anak-anak mereka ke pondok pesantren sehingga penguatan pesantren ramah anak ini menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan. Saya harap ke depannya kita dapat terus bekerja sama, berkolaborasi, semata-mata demi kebaikan kita bersama khususnya bagi anak-anak kita yang berada di pondok pesantren,” tutur Sugiri.
Adapun isi dari Deklarasi Pesantren Ramah Anak di Kabupaten Ponorogo yang dilafalkan oleh salah satu perwakilan dari pengelola pondok pesantren berupa:
1. Menciptakan pesantren ramah anak yang memenuhi standar pendidikan berbasis agama yang berbasis kepada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, mendukung tumbuh kembang anak, melalui proses pembelajaran dan pembinaan tanpa kekerasan dan diskriminasi, disertai lingkungan yang bersih, sehat, hijau, inklusif, dan nyaman.
2. Menjadikan para santri menjadi generasi yang tidak hanya cerdas tapi juga tangguh, religius, berakhlakul karimah, dan mampu menjawab tantangan di era global.
3. Membentuk tim penanganan kasus yang ramah anak di pondok pesantren. (OL-5)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
Festival Ramadhan tahun ini bukan hanya tentang pembagian bingkisan semata, tetapi juga tentang semangat kolaborasi yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sidang Isbat dihelat oleh Kemenag, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Sidang yang bertepatan dengan 29 Zulqa’dah 1440H ini akan dipimpin oleh Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.
Pada kesempatan itu, Menag mengecek kamar-kamar jemaah haji, ketersediaan air minum, serta bagaimana distribusi makanan yang diterima jemaah haji selama ini.
Mekanisme dan pola pengawasan PIHK khususnya di bandara akan menjadi bahan evaluasi untuk memonitoring dan memantau pelaksanaan ibadah haji khusus tersebut.
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
"Kedua, dari sisi permasalahan anak, terutama terkait anak jalanan dan terlantar. Hal ini mengingatkan kita agar terus melakukan perlindungan khusus bagi anak,” kata Nahar
Acara itu digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Anak Nasional sekaligus menghadirkan keceriaan dan kegembiraan untuk seluruh anak Indonesia yang dilakukan secara daring/virtual.
Bantuan itu merupakan hasil kerjasama dengan lembaga masyarakat dan dunia usaha
Pelaku ditangkap atas tuduhan kasus pemerkosaan yang dilakukan sejak tahun lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved