Kamis 15 September 2022, 20:30 WIB

Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri

Dinda Shabrina | Humaniora
Kampus Swasta Minta Jangan Ada Kesenjangan Pendanaan dengan Negeri

Istimewa
Ilustrasi

 

GURU Besar Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Afifi meminta adanya keadilan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam sistem pendanaan dari pemerintah.

Menurut dia, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan kemajuan PTN. Sementara, PTS yang di dalamnya juga ada puluhan ribu mahasiswa yang perlu mendapatkan suplai fasilitas pendidikan kerap diabaikan.

“Kami melihat, kebijakan menteri yang sekarang, diprioritaskan ini untuk PTN, lalu kampus-kampus untuk akreditasi A. Sedangkan akreditasi Baik atau C, alokasinya sedikit,” kata Afif dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi X DPR RI, Kamis (15/9).

“Sedangkan PTS, yang memiliki akreditasi unggul, itu masih kurang. Sehingga alokasinya untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, menurut kami justru harusnya diperbanyak untuk yang akreditasinya C, bukan yang B atau A,” tambah dia.

Selain itu, Afif juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang dapat mengatur skema block grand biaya operasional PTS. “Sebagaimana block grand biaya operasional yang diberikan pemerintah kepada PTN-BH,” ujar dia.

Hal senada juga diutarakan Guru Besar Binus University Engkos Achmad Kuncoro. Ia meminta agar pemerintah memberikan dukungan terhadap pendanaan riset yang bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

“Kebijakan PTN menjadi PTN-BH diharapkan memberikan akses pendanaan yang adil juga bagi PTS,” ucap Achmad.

Selain meminta adanya keadilan bagi pendanaan untuk perguruan tinggi, Achmad juga berharap agar pemerintah segera memikirkan adanya perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi.

“Harus ada revisi kebijakan pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi khususnya sarana dan prasarana, dan penelitian,” kata dia.

Selain itu juga perlu ada revisi kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen. “Untuk rencana pengenaan PPN ke mahasiswa ditunda sampai dengan tahun 2025, usulannya kalau bisa juga diperpanjang sampai 2030,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak untuk pembelian sarana pra sarana yang langsung terkait dengan kebutuhan mahasiswa, dapat meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat. (H-2)

Baca Juga

Ist

Jawab Kebutuhan Pemahaman Bahasa, UAI Buka Magister Linguistik Terapan

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:46 WIB
Generasi muda kini harus memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai teori dan metodologi linguistik terapan dalam berbagai konteks, seperti...
Dok. Ukrida

Ukrida dan BPK Penabur Pererat Kolaborasi Bidang Pendidikan untuk Membangun Negeri  

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 22:36 WIB
Keduanya pun akan menjalin kolaborasi ikut mencerdaskan bangsa melalui pendidikan generasi...
Dok YPPDB

Ayep Zaki Dorong Kompetensi Nazhir Wakaf Wujudkan Kemaslahatan Bangsa

👤Media Indonesia 🕔Kamis 01 Juni 2023, 21:40 WIB
Nadzir wakaf ialah para pemegang amanat yang bertugas untuk memelihara dan mengurus harta wakaf, sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya