Senin 29 Agustus 2022, 20:54 WIB

Surat Keterangan Sehat: Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku

Meilani Teniwut | Humaniora
Surat Keterangan Sehat: Syarat, Cara Membuat, Biaya, dan Masa Berlaku

MI/John Lewar.
Ilustrasi puskesmas.

 

SURAT keterangan sehat adalah pernyataan dokter berupa surat tertulis yang diberikan kepada pasien setelah menjalani sejumlah pemeriksaan fisik sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku. Surat keterangan sehat sering kali menjadi salah satu syarat dalam berbagai urusan. 

Urusan itu semisal untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, keperluan asuransi, dan perjalanan dinas. Surat keterangan sehat merupakan pernyataan dokter terkait kondisi kesehatan seseorang berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Syarat memperoleh surat keterangan sehat

Pada saat mengurus surat keterangan sehat, baik di puskesmas maupun rumah sakit, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi. Jika ingin surat keterangan sehat ini lekas terbit, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan, baik dokumen pendukung ataupun administrasi.

Namun Anda tidak perlu khawatir karena semua persyaratan yang diperlukan untuk membuat surat keterangan sehat ini cukup sederhana tanpa persyaratan khusus dan berbelit. Dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:

1. Kartu identitas berupa KTP, baik yang asli ataupun yang foto kopi.
2. Pas foto berwarna 3x4. 
3. Biaya administrasi. Membuat surat keterangan sehat dikenakan biaya administrasi sekitar Rp10 ribu-Rp50 ribu bergantung tempat mengurusnya.

Cara membuat surat keterangan sehat

Cara membuat surat keterangan sehat yang perlu dicatat yaitu kalian tidak bisa mewakilkannya kepada orang lain. Itu berarti kalian harus bertanggung jawab mengurusnya sendiri. 

1. Pastikan kondisi kesehatan 

Sebelum mendatangi fasilitas kesehatan setempat, pastikan kondisi kesehatan kalian dalam kondisi prima. Jika tidak, bisa saja kalian tidak akan mendapatkan surat keterangan sehat.

Selain itu, untuk dapat mengajukan surat keterangan sehat, kalian harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

2. Mendatangi fasilitas kesehatan 

Setelah memastikan kondisi badan sehat, yang harus Anda lakukan selanjutnya ialah mendatangi fasilitas kesehatan setempat, baik puskesmas maupun rumah sakit. Jika memilih rumah sakit, usahakan rumah sakit tersebut ialah rumah sakit umum daerah setempat.

3. Mendaftarkan diri

Ada baiknya mendatangi fasilitas kesehatan pada pagi hari agar bisa menyelesaikannya dengan cepat. Anda lantas diminta untuk mendaftarkan diri sembari menyerahkan berkas persyaratan dan membayar biaya administrasi.

4. Melakukan pemeriksaan dengan dokter

Langkah berikutnya setelah nomor antrean Anda dipanggil yaitu melakukan pemeriksaan dengan dokter. Dalam ruang pemeriksaan, dokter yang bertugas akan memberikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan riwayat kesehatan secara umum sekaligus mengecek kondisi kesehatan.

5. Mendapat surat keterangan sehat

Setelah prosedur pemeriksaan selesai, dokter akan mencatat dan menandatangani surat keterangan sehat untuk Anda terima. Umumnya masa berlaku surat keterangan sehat antara 1-2 minggu.

Demikian cara membuat surat keterangan sehat dan persyaratannya. (OL-14)

Baca Juga

Ist

Optimalkan Penggunaan Wadah Plastik untuk Menyimpan Bahan Makanan 

👤Media Indonesia 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 21:12 WIB
Prof. Dr. Nugraha Edhi. mengatakan pada dasarnya kemasan plastik yang beredar dipasaran sudah melewati pemeriksaan dan memenuhi standar...
dok ist

Tokoh Agama ASEAN Harus Berkontribusi Terhadap Perubahan Iklim

👤Siswantini Suryandari 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:48 WIB
Menag berharap para pemimpin dan tokoh agama berkontribusi dalam menemukan solusi atas masalah yang mengancam planet...
Dok Baznas

Baznas Luncurkan Indeks Zakat Nasional 3.0

👤Syarief Oebaidillah 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:35 WIB
Indeks Zakat Nasional (IZN) 3.0 tahun 2023 bertujuan untuk mengukur kinerja pengelolaan zakat di suatu daerah agar semakin lebih baik,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya