Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERDASARKAN data yang dihimpun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), banyak korporasi yang menggunakan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin di Riau dan Kalimantan Tengah.
Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, dari pendataan yang dilakukan sejauh ini, dengan menggunakan citra satelit dan verifikasi lapangan, ada seluas 1,2 juta hektare lahan di Kalimantan Tengah yang telah dimanfaatkan tapi belum memiliki izin di bidang kehutanan.
Baca juga: Sekolah Swasta Ini Siapkan Platform Digital Hingga Eco School
Secara rinci, kawasan hutan itu dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit seluas 653 ribu hektare, pertambangan 106 ribu hektare dan kegiatan lainnya seluas 46 ribu hektare.
"Pengguna terbesar dari kegiatan tanpa izin di Kalimantan Tengah ialah korporasi, yakin seluas 625 ribu hektare. Kemudian ada masyarakat seluas 84 ribu hektare, perorangan 33 ribu hektare, koperasi 15 ribu hektare dan pemerintah 2,4 hektare," kata Rasio dalam Rapat Panja Komisi IV bersama KLHK, Senin (22/8).
Sampai saat ini, ia menyatakan KLHK masih terus melakukan identifikasi penggunaan kawasan hutan di wilayah Kalimantan Tengah. "Ada 15 ribu yang belum teridentifikasi karena keterbatasan waktu dan tim serta berbaagai kendala di lapangan. Tapi kami akan cek kembali data-data yang belum teridentifikasi ini," imbuh Rasio.
Selain itu, Rasio membeberkan, berdasarakan pendataan yang dilakukan di Riau, ada sebanyak 1,6 juta hektare kawasan hutan yang teridentifikasi belum memiliki izin.
Kawasan itu digunakan untuk kegiatan perkebunan sawit seluas 1,3 juta hektare, pertambangan 4 ribu ribu hektare, perkebunan campuran 85 ribu hektare dan peruntukan lainnya seluas 2 ribu hektare.
"Sementara itu ada 148 ribu hektare yang belum kami cek. Ini akan segera kami cek dengan tim yang sudah diterjunkan sebanyak 480 orang," imbuh Rasio.
Dari jumlah penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki izin di Riau, lagi-lagi korporasi menempati luasan tertinggi, yakni 545 ribu hektare. Disusul perseorangan 424 ribu hektare, masyarakat 227 hektare, kegiatan multiuser 53 ribu hektare dan pemerintah 191 hektare.
Rasio menyebut, kegiatan identifikasi penggunaan kawasan hutan ini memang tidak mudah. Pasalnya ini yang pertama kalinya dilakukan KLHK.
"Tapi akan kami lakukan terus. Dan nanti apabila terbukti bahwa kegiatan di kawasan perhutanan dilakukan sebelum adanya UU Cipta Kerja, maka akan dikenakan sanksi administratif. Namun apabila kegiatan itu terbukti dilakukan setelah adanya UU Cipta Kerja, maka akan dikenakan pidana," tegas Rasio. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved