Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komnas PA Sebut Indonesia dalam Zona Merah Pelanggaran Hak Anak

Atalya Puspa
22/7/2022 21:06
Komnas PA Sebut Indonesia dalam Zona Merah Pelanggaran Hak Anak
Sejumlah relawan menghibur anak-anak pengungsi korban longsor di Kampung Cigobang, Banten.(Antara/Muhamamad Bagus)

MENJELANG Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada tanggal 23 Juli, Indonesia justru dilingkupi dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, sepanjang Juni 2022 saja pihaknya menerima sebanyak 39 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Mulai dari kasus penelantaran hingga kasus kekerasan seksual. 

"Itu adalah potret buram bagi anak-anak di Indonesia. Ini menandakan bahwa Indonesia masuk dalam zona merah dalam hal pelanggaran terhadap hak anak," kata Arist saat dihubungi, Jumat (22/7). 

Baca juga: Manfaat Energi Matahari bagi Manusia, Hewan, Tumbuhan

HAN 2022 yang mengusung tema Anak Terlindungi Indonesia Maju dinilai Arist menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Bagaimana kemudian pemerintah dan seluruh pihak dapat mewujudkan itu agar tidak menjadi jargon belaka. 

Ia menilai, pemerintah harus menggerakkan masyarakat dalam membentuk gerakan perlindungan anak. Gerakan itu harus dimulai dari keluarga dan komunitas. 

"Menjaga dan melindungi anak harus dilakukan satu kampung. Supaya anak-anak bisa terpantau," tegas Arist. 

Selain itu, pemerintah dan keluarga harus menempatkan anak sebagai amanah dan titipan Tuhan. Agar tidak ada lagi kasus kekerasan anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya. 

"Selain itu, pemerintah harus melakukan penegakan hukum secara berkeadilan. Agar anak-anak mendapatkan haknya untuk dilindungi," lanjut Arist. 

Yang tak kalah pentingnya, ia juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memerhatikan nasib lembaga-lembaga perlindungan anak di Indonesia yang kini sudah banyak menopang pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. 

"Pemerintah diharapkan dapat memberikan tempat pada para pekerja perlindungan anak yang tanpa pamrih. Karena selama 30 tahun saya dan teman-teman di Komnas PA bekerja, belum ada penghargaan sama sekali dari pemerintah," tutur Arist. 

"Kalau ada penghargaan, ada motivasi kuat dibanding dibiarkan begitu saja. Ini pesan moral kepada presiden," pungkas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya