Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPAI: Perpres 101/102 Langkah Maju Perlindungan Terhadap Anak

M. Iqbal Al Machmudi
18/7/2022 19:10
KPAI: Perpres 101/102 Langkah Maju Perlindungan Terhadap Anak
Komisioner KPAI Retno Listyarti(MI/M.Irfan)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

"Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Media Indonesia, Senin (18/7).

Baca juga: Pencegahan Long Covid bagi Penderita Komorbid

Penandatanganan ini sebagai cerminan bahwa presiden memiliki perhatian atas kasus kekerasan seksual pada anak. Terutama kasus terakhir yang terjadi di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik, namun justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri.

Pihaknya juga mendorong upaya pemerintah untuk membangun sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perpres 101/2022 yang menyebutkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

"Mencegah lebih baik dari menangani kasus. Namun sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak," ujar Retno.

Jika di satuan pendidikan wajib melibatkan stakeholder pendidikan dan stakeholder di sekitar satuan pendidikan seperti masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren juga wajib dilibatkan terutama untuk melakukan pengawasan.

Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera diterapkan.

"Walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama 2 tahun, mari kita dorong bersama berlaku secepatnya jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa segera mungkin, agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS tersebut," ungkapnya.

Penandatanganan Perpres ini merupakan Langkah maju yang tak hanya diapresiasi tapi yang lebih penting segera dapat diimplimentasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak. (Iam)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya