Pelanggar Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Bakal Ditilang

Siti Yona Hukmana
18/4/2022 22:14
Pelanggar Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Bakal Ditilang
Ilustrasi kemacetan mudik(Antara)


KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sistem ganjil genap (gage) sekaligus one way di ruas jalan tol saat arus mudik dan balik Lebaran 2022. Pegendara yang melanggar gage bakal ditilang.

"Betul (kena tilang), nanti ada surat konfirmasi pada pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dalam webinar bertema Mudik Aman Mudik Sehat, Senin (18/4).

Aan mengatakan pelanggar akan terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Menurutnya, Korlantas Polri telah menyiapkan 21 kamera E-TLE.

"Kita sudah memasang kamera E-TLE saat ini ada 21 kamera yang sudah setting (diatur) untuk mengawasi gage," ungkapnya  

Aan menambahkan ganjil genap itu nantinya diterapkan di ruas jalan tol yang diberlakukan one way. Pengendara sejatinya bisa menghindari ganjil genap dengan menyesuaikan tanggal keberangkatan dengan pelat kendaraan.

Ganjil genap pada arus mudik diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414 pukul 17.00-24.00 WIB pada Kamis, 28 April 2022. Lalu, pada 29-30 April 2022 diberlakukan lebih lama, yakni pukul 07.00-24.00 WIB dan pada Minggu, 1 Mei 2022 sistem one way-ganjil genap berlaku pukul 07.00-12.00 WIB.

Pengguna kendaraan dengan pelat genap bisa melintasi ruas tol tersebut pada tanggal genap. Sebaliknya, kata dia, kendaraan pelat ganjil bisa melintas pada tanggal ganjil.

"Ini untuk mengurangi 50 persen masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui jalan tol," ucap Aan.

Sementara itu, one way-gage saat arus balik dimulai pukul 14.00-24.00 WIB pada Jumat, 6 Mei 2022, yang diberlakukan di GT Kalikangkung KM 414 sampai Tol Cikampek KM 47 diteruskan cara bertindak (CB) Contraflow sampai KM 28.500.

Sedangkan, pukul 07.00-24.00 WIB pada Sabtu, 7 Mei 2022, berlaku mulai GT Kalikangkung KM 414 sampai GT Halim KM 3.500. Kemudian, pukul 07.00-03.00 WIB Minggu, 8 Mei sampai Senin dini hari, 9 Mei 2022, diberlakukan mulai GT Kalikangkung KM 414 sampai GT Halim KM 3.500.

Perpanjangan dan penghentian one way itu bersifat situasional. Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin panjang akan dilaksanakan one way mulai GT Bawen KM 442. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya