Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima laporan 2.170 hoaks terkait covid-19 yang telah disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 15 April 2022. Ratusan diantaranya masuk ke ranah hukum.
“Total sebaran hoaks sebanyak 5.822 dan 5.598 diantaranya telah diblokir,” tulis data Kominfo seperti dikutip Medcom.id, Jumat (15/4).
Kominfo memerinci 5.104 sebaran hoaks covid-19 di Facebook. Sebanyak 4.919 di antaranya sudah diblokir dan 185 sebaran sedang ditindaklanjuti.
Kemudian, 577 sebaran hoaks covid-19 di Twitter dengan rincian 562 hoaks diblokir dan 15 lainnya tengah ditindaklanjuti. Berikutnya, 55 hoaks covid-19 di Youtube dengan rincian 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti.
Selain itu, 52 hoaks covid-19 tersebar di Instagram. Sebanyak 44 hoaks sudah diblokir dan delapan hoaks tengah ditindaklanjuti.
“Terakhir, 34 hoaks covid-19 di TikTok dengan rincian 19 hoaks diblokir dan 15 lainnya sedang ditindaklanjuti,” tulis data tersebut.
Kominfo melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks covid-19. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satu caranya dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. (OL-8)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved