Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penindakan terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Tangerang, Banten.
Adapun, pada kasus tersebut penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan T (43 th), MS (59 Th) dan G (52 th) sebagai tersangka.
Dikatakan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, sebenarnya TPS ilegal di wilayah itu telah beroperasi sejak 2014.
"Pada September 2014 kami sudah turun dan memasang plang larangan yang kemudian waktu Maret 2022 kemarin kami mrlakukan olah TKP tenyata di Gang Gaga, Neglasari Tangerang ada penambahan. Memang yang di lokasi yang sudah kita plang masih ada kegiatan pembuangan sampah ilegal. Kedua lokasi ini ada di pinggir Sungai Cisadane," ungkap Rasio di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK, Jumat (1/4).
Adapun, ada tiga lokasi yang terindikasi sebagai TPS di Tangerang, yaitu Gang Gaga, Gang Macan, dan Area Kebun Jeruk yang berlokasi di Jl. Iskandar Muda, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, kota Tangerang.
Timbulan sampah ilegal di tiga lokasi itu diduga mencapai 508.776 dan diduga terkontaminasi limbah B3.
Setelah didalami, Rasio mengungkapkan bahwa TPS ilegal itu muncul karena motif ekonomi, di mana tersangka melakukan pemungutan biaya pada masyarakat yang membuang sampah.
"Untuk kerugian finansial dan kerugian untuk negara masih beproses kami hitung. Saat ini kami masih dalami untuk proses penegakan hukum," imbuh dia.
Baca juga : Gaungkan Narasi Toleransi, Wahid Foundation Fasilitasi 10 Kreator Konten Islam Moderat
Setelah tindakan penegakan hukum ini, KLHK akan mengupayakan perbaikan pada lahan yang terkontaminasi limbah B3 ke pihak Ditjen PSLB3 KHLK.
"Tentu akan dilakukan kerja sama dengan pemda dan pihak-pihak lain untuk memulihkan lahan yang tercemar ini," ungkap Rasio.
"Saat ini kita akan fokus pada gakkum dan secara bersamaan menyiapkan pemulihan lokasi tersebut. Karena kalau dibiarkan pasti akan berdampak pada kesehatan," imbuh Rasio.
Pada kesempatan itu, Direktur PSLB3 Novrizal Tahar belum bisa menjelaskan secara detil apa yang akan dilakukan KLHK untuk pemulihan lahan bekas TPS ilegal itu.
Namun, Novrizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penanganan sampah 100% pada 2025 mendatang.
"Sekarang penanganan sampah kita baru 60%. Untuk 2025 tidak boleh ada lagi sampah ilegal seperti ini," imbuh dia.
Adapun, berbagai pendekatan yang digunakan yakni hulu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan intervensi teknologi.
"Saat ini sangat penting kita masuk ke pendekatan yang sangat baru yaitu gakkum. Ini sudah sangat lengkap sekali. Ini tidak akan mundur dan akan begerak terus agar tidak ada lagu kondisi-kondisi seperti ini agar target pengelolaan sampah 2025 bisa tercapai," pungkas dia. (OL-7)
Upaya tampil glowing idealnya disertai dengan langkah-langkah menjaga kelestarian bumi. Berikut kiat untuk mewujudkannya.
Pengelolaan sampah di Masjid Salman ITB diawali dengan edukasi dan pembiasaan jemaah untuk mengurangi sampah
Sosialisasi penanganan sampah sudah dilakukan mulai dari kluster pendidikan, pusat perbelanjaan, hingga tempat ibadah
Lahan yang akan dikerjasamakan dengan Pemkab Sumedang berada di wilayah Cijeruk, Kabupaten Sumedang, yang potensial menjadi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, sudah dirancang sejak lama, akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved