Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengumumkan syarat perjalanan selama periode mudik. Syarat itu wajib dipenuhi agar masyarakat tetap aman dan kasus covid-19 terkendali.
“Satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),” kata Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (31/3)
Syarat tersebut, yakni PPDN yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam.
“Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam,” papar Suharyanto.
Suharyanto juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu dan anak-anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.
“Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” jelas dia.
Berikutnya, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu dites covid-19. Namun harus bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
“Selanjutnya, anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu tes namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua,” tutur Suharyanto.
Suharyanto menyebut seluruh syarat itu bukan untuk membatasi atau menyulitkan pemudik. Kewajiban itu diberlakukan agar pemudik bisa kembali ke kampung halaman namun tetap aman dari covid-19.
“Semoga mudik aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan,” pungkasnya. (OL-8)
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
Pakar kesehatan anak dr. Dwinanda Aidina, Sp. A, Subsp. I.P.T mengingatkan agar orang dewasa menghindari mencium balita ketika berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung telah menetapkan masa angkutan lebaran tahun 2024 selama 22 hari, dimulai dari 31 Maret hingga 21 April 2024.
Para pemain timnas sepakat tetap berada di tempat pemusatan latihan.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika meluncurkan buku elektronik Mudik Aman & Sehat 2022.
Pemudik bisa mampir dan beristirahat jika mengalami kelelahan dalam perjalanan pulang menuju kampung halaman.
Bermain gawai dapat menjadi salah satu pemicu mabuk perjalanan.
Mudik bersama anak bisa menciptakan pengalaman baru. Awas perjalanan panjang bisa membuat anak rewel. Simak tips berikut agar perjalanan si kecil nyaman.
Bayi memerlukan perhatian ekstra dan kenyamanan selama perjalanan, terutama ketika menggunakan motor yang memiliki kondisi dan kestabilan yang berbeda dengan mobil
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
Dokter spesialis anak lulusan Universitas Padjadjaran dr. Ackni Hartati, Sp.A, M.Kes menyampaikan kiat yang bisa dilakukan orangtua ketika anak sakit saat perjalanan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved