Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) optimis penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/ 2022 M terselenggara, hal ini berdasarkan indikasi yang mendukung dicabutnya beberapa aturan protokol kesehatan terhitung 5 Maret 2022.
"Pertama, dicabutnya ketentuan social distancing di seluruh lokasi aktivitas Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan masjid lainnya dengan tetap mensyaratkan jamaah memakai masker. Kedua dicabutnya ketentuan social distancing seluruh lokasi aktivitas dan kegiatan," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Mengenai BPIH Tahun 1443 H/2022 M dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/3).
Baca juga: Tersisa 2 Bulan Lagi, Indonesia Masih Menunggu Kepastian Haji 2022
Ketiga, tidak dipersyaratkannya penggunaan masker di lokasi-lokasi terbuka meskipun tetap disyaratkan di lokasi tertutup. Keempat, tidak dipersyaratkannya untuk menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau antigen ketika datang ke Arab Saudi.
Kemudian, lanjut Hilman, dicabutnya karantina institusi atau karantina mandiri bagi mereka yang di Arab Saudi. Serta dicabutnya larangan atas kedatangan langsung di Arab Saudi dan dicabutnya larangan terbang dari dan ke Arab Saudi bagi beberapa negara seperti Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Mauritania, Zambia, Madagaskar Angola dan beberapa negara Afrika lainnya.
"Terakhir, berkurangnya masa karantina di Indonesia menjadi cukup karantina 1 hari atau disebut juga dengan pemantauan," ujar Hilman.
"Berdasarkan perkembangan tersebut kami semakin optimis bahwa pada tahun 1443 Hijriyah tahun 2022 masehi akan diselenggarakan ibadah haji tanpa adanya prokes yang terlalu ketat," tambahnya. (OL-6)
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
PEMERINTAH menyiapkan sejumlah skenario penyelenggaraan ibadah haji tahun ini seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah untuk memastikan keselamatan jemaah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Tahapan saat ini adalah proses pengelompokan jemaah atau yang dikenal dalam istilah perhajian sebagai grouping atau pengkloteran jemaah calon haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved