Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPR Minta Perubahan Kurikulum Harus dengan Perencanaan Matang

Mediaindonesia.com
16/3/2022 11:12
DPR Minta Perubahan Kurikulum Harus dengan Perencanaan Matang
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah.(Ist/DPR)

ANGGOTA Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, wacana perubahan kurikulum pendidikan yang kini muncul membutuhkan perencanaan matang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang ingin menginisiasi perubahan tersebut tidak boleh melakukannya secara tiba-tiba. Perubahan kurikulum haruslah visoner.

Demikian dikemukakan Ferdi saat menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PPUU) Badan Keahlian DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/3).

Diskusi yang menghadirkan pakar pendidikan tersebut mengangkat tajuk "Evaluasi Kurikulum 2013 Dan Rencana Penerapan Kurikulum Baru Dalam Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional".

Dikatakan Ferdi, kurikulum yang kini masih digunakan adalah Kurikulum 2013. Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut.

Baca juga: Kurikulum 2022, Tak Ada Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

"Bila ada perubahan kurikulum harus ditanyakan apa latar belakangnya. Harus ada dokumen evaluasi. Ini harus jelas mengapa Kurikulum 2013 diganti. Kurikulum 2013 baru diterapkan 72%," jelasnya.

"Jadi, 28% sekolah belum menerapakan Kurikulum 2013. Kemendikbud Ristek ingin mengganti kurikulum menjadi kurikulum yang entah apa namanya. Mengapa kurikulum tidak menggunakan nama visioner," ulas Ferdiansyah.

Menurut politikus Partai Golkar ini, bila nama kurikulum menggunakan kurun waktu seperti Kurikulum 2013, maka selalu ada kecenderungan untuk mengubahnya. Akhirnya, bisa jadi ganti menteri ganti kurikulum.

Di sinilah, ia menyarankan agar nama kurikulum menggunakan nama visoner.

"Kami Komisi X DPR tidak alergi dengan perubahan. Silakan dilakukan perubahan, tapi perubahan itu tidak tiba-tiba. Bukan tanpa perencanaan yang matang. Ini Indonesia yang penuh keragaman budaya, geografi, dan latar SDM yang berbeda-beda," tandas Ferdi.

Ditambahkan legislator dapil Jabar XI ini, kebijakan mengubah kurikulum pendidikan harus melawati dahulu masa berlakunya minimal 8-10 tahun. Setelah itu baru bisa dilakukan evaluasi. Jadi, evaluasi kurikulum paling cepat bisa dilakukan 11 tahun.

"Silakan saja mengubah kurikulum, tapi bukan total. Misalnya kalau yang tidak sesuai bab 4, 5, 6, maka itu saja yang diubah, bukan diubah total," tutupnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik