Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Hukuman dan Tindak Preventif Diperlukan

Putri Rosmalia
26/5/2016 09:05
Hukuman dan Tindak Preventif Diperlukan
(Wulan Danoekoesoemo -- MI/M. Irfan)

PERLINDUNGAN bagi anak dari tindak kekerasan seksual harus ditangani lebih mendalam dan berkesinambungan. Selain memberi perlindungan hukum, pemerintah dan masyarakat juga diharapakan melakukan langkah-langkah preventif.

Penandatanganan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, merupakan tonggak baru bagi perlindungan anak. Adanya penambahan ancaman pidana hingga hukuman mati dan pengumuman identitas pelaku, pengebirian kimia, serta pemasangan alat deteksi elektronik diharapkan bisa menekan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Kegundahan terhadap semakin maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak juga disuarakan Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia Wulan Danoekoesoemo dalam surat terbukanya kepada Presiden Jokowi. Menurut dia, pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak mendesak untuk dilakukan. Namun, terlepas dari hal tersebut, juga dibutuhkan penanganan secara lebih mendalam dan menyeluruh berupa terapi kognitif bagi pelaku. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya hal serupa selepas seluruh hukuman selesai dikenakan kepada pelaku.

“Tindakan intervensi kepada pelaku kejahatan seksual berupa prog­ram cognitive-behavioural therapy lebih efektif ketimbang terapi lainnya,” ujar Wulan. Mengutip penelitian yang dilakukan Meyer, Cole, dan Emory, diketahui penghentian pemberian tindakan hormonal akan berpotesi meningkatkan tingkat residivitas secara signifikan. Untuk itu, langkah preventif dianggap menjadi hal yang lebih utama untuk dilakukan.

Selain itu, ujarnya, yang tidak kalah pentingnya ialah upaya perlindungan harus dilakukan dengan memberikan perhatian khusus dengan memberikan layanan yang berorientasi kepada korban dan keluarga korban. Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan keefektiv­an hukuman tambahan, termasuk pengebirian, baru akan dapat diketahui setelah hukuman tersebut berjalan.

Masih marak
Penilaian banyak pihak bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak ada benarnya. Kemarin, dari Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan, telah terjadi pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas II SMA.
Jajaran Polres Cilacap telah menangkap pelaku Andi, 22, warga Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Banyumas.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan penangkapan terhadap Andi dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Korban yang masih berusia 16 tahun dan masih duduk di kelas II sebuah SMA di Cilacap telah dicabuli dan disetubuhi pelaku. Peristiwa terjadi di rumah korban di Desa Karangreja pada 21 Mei lalu,” kata Ulung, kemarin.

Perbuatan tragis pun menimpa bocah 6 tahun di Sorong yang menjadi korban pemerkosaan saat ia pulang sekolah, Selasa (24/5). Akibat kejadian itu, korban harus dirawat di RSUD Sorong, karena mengalami pendarahan hebat.

Pelaku hingga kini masih bebas. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Sendi Wanggai meng­aku telah menerima laporan dari pihak keluarga atas kejadian itu. (LD/AR/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik