Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM pengembangan ekosistem industri media dan merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, dan 5G, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mendorong media agar lebih berdaya dan memberdayakan masyarakat.
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Johnny dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dikutip dari siaran pers, hari ini.
Menurut Johnny, Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital, di antaranya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Pengesahan UU tersebut, menurut dia, dapat mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media penyiaran.
Melalui regulasi yang ada, Johnny mengatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.
Baca juga: Hari Pers Nasional, Kapolda Metro: Wartawan Bukan Mitra tapi Sahabat
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelasnya.
Meski demikian, Johnny mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.
Dia melanjutkan bahwa saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.
Menurut Johnny, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain seperti Austalia dan Kanada.
“Sekali lagi saya menekankan bahwa Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” kata Johnny.
“Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” pungkasnya.(Ant/OL-4)
Melalui platform online seperti Shopee, brand kecantikan lokal semakin berkembang dan memperluas pasar dengan berbagai fitur dan program yang ditawarkan.
Risiko alergi pada anak yang masih sering terjadi ternyata belum diikuti dengan pemahaman serta penanganan alergi yang tepat dari orangtua.
Lakukan kkomunikasi resmi hanya dilakukan melalui platform yang terverifikasi seperti website, aplikasi, dan media sosial resmi.
A-Sisterhood juga merupakan organisasi yang mendanai program pendidikan bagi anak perempuan kurang mampu serta mendukung perempuan dalam dunia kerja.
Melalui akun Instagram @althafunissa_syari, brand ini membagikan koleksi terbaru, tren modest fashion, hingga berbagai tips styling bagi penggemar busana Muslim modern.
PERLU diperiksa persiapan sekolah sesuai SKB 4 Menteri dan dilakukan verifikasi faktual, barulah diberi izin. Bukan melalui pltaform digital yang bisa saja dimanipulatif.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan kampanye promosi pariwisata terbaru dengan menggabungkan strategi digital modern dengan memanfaatkan platform Over-The-Top (OTT).
Kalau ada kolaborasi antara media, publisher, dengan platform, mungkin kolaborasi ini saling menguntungkan, saling menghidupi
Selain Google, perusahaan teknologi lainnya, yakni Meta yang terdiri dari Facebook, WhatsApp dan Instragram serta Twitter juga dilaporkan belum mendaftarkan PSE.
Negara sambung dia harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara khususnya saat tidak mempunyai kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan raksasa.
Pingkan menilai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat mengikat platform untuk membuka dan menyerahkan akses data dan juga sistemnya kepada pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved