Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Izin 850 Ribu Ha Lahan Ditahan

Richaldo Y Hariandja
21/5/2016 04:30
Izin 850 Ribu Ha Lahan Ditahan
(ANTARA/FB Anggoro)

PEMERINTAH sedang menahan permohonan pelepasan kawasan hutan yang hendak dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah untuk menahan izin baru (moratorium) bagi perkebunan kelapa sawit pada 14 April lalu, terdapat 850 ribu hektare (ha) kawasan hutan yang diminta untuk dilepaskan 61 perusahaan.

Permohonan pelepasan tersebut saat ini ditahan Pemerintah sambil menunggu instruksi presiden (inpres)tentang moratorium sawit dikeluarkan.

"Karena sudah ada perintah dari Presiden, tidak boleh kita kasih izin pelepasan kawasan dulu," ucap Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) San Afri Awang yang dijumpai selepas diskusi publik bertajuk Perspektif Kebangkitan Bangsa melalui Politik Sumber Daya Alam Nasional, di Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjut San Afri, draf inpres tersebut sedang berada di Kantor Kemenko Polhukam setelah sebelumnya disusun Kementerian LHK.

Menjelang finalisasi, bukan tidak mungkin jumlah permohonan pelepasan yang ditahan akan bertambah.

"Kebanyakan permintaan pelepasan berada di kawasan Kalimantan dan Papua," terang San Afri.

Pada 2014, lahan kelapa sawit nasional tercatat mencapai 10,75 juta ha dan naik menjadi 11,30 juta ha pada 2015.

Rata-rata pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional mencapai 6,15% per tahun.

Lebih jauh, dikatakannya, total izin pelepasan kawasan hutan sudah menyentuh angka 34 juta ha.

Sementara itu, lahan yang dikelola masyarakat belum mencapai 1 juta ha.

Kawasan hutan Indonesia secara keseluruhan memiliki luas 140 juta ha.

Angka itu, menurutnya, merupakan ketimpangan yang harus dibenahi.

"Oleh karena itu, pemerintah kali ini berinisiatif untuk memberikan perhutanan sosial sebesar 12,7 juta ha," imbuh San Afri.


Hak rakyat

Koordinator Institut Hijau Chalid Muhammad, saat ditemui pada diskusi yang sama, menilai sudah saatnya negara memberikan porsi pengelolaan kawasan hutan kepada rakyat.

Hal tersebut, dikatakan Chalid, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

"Kita sudah salah pada tata kelola, tata kuasa, dan tata konsumsi sumber daya alam (SDA) kita, saatnya sekarang kita berbenah dan kembalikan hak rakyat," terang Chalid.

Menurutnya, reformasi hukum perlu dilakukan demi membuat reformasi agraria yang digadang-gadang pemerintah dapat berhasil.

Salah satunya ialah dengan tidak lagi membuat 80% SDA Indonesia dikuasai dunia usaha semata.

Sementara itu, CEO WWF Indonesia Elfransjah, dalam kesempatan serupa, menilai pemerintah harus mengatur kepentingan dalam pengelolaan SDA.

Itu disebabkan faktor salah kelola karena tidak ada apresiasi terhadap SDA.

"Karena itu, tidak mengherankan ada kebakaran hingga banjir karena kita tidak memanfaatkan SDA kita secara apresiatif," tukas dia. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya