Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu Diperbaiki

Mohamad Farhan Zhuhri
29/12/2021 11:20
Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu Diperbaiki
KAMPANYE: Sejumlah aktivis organisasi perempuan membawa spanduk pada Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA/ Basri Marzuki)

AKURASI data terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat penting bagi upaya menjamin terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan layanan dan penanganan yang dibutuhkan, serta mewujudkan keadilan dan penegakan hukum. Namun, hingga saat ini, kasus kekerasan hanya sebagian kecil saja yang dilaporkan.

“Data kekerasan masih seperti fenomena gunung es. Hal ini dipengaruhi berbagai hal seperti masalah budaya, mindset, dan adanya stigma di masyarakat sehingga kasus kekerasan tidak banyak terungkap. Padahal, data tersebut sangat penting dan dibutuhkan sebagai dasar untuk melakukan berbagai intervensi dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Pribudiarta N Sitepu dalam keterangan resminya, Rabu (29/12).

Sebagai upaya mewujudkan ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian PPPA melakukan dua metode. Pertama, melalui Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) untuk mendapatkan prevalensi kekerasan terhadap perempuan; dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) untuk mendapatkan data prevalensi kekerasan terhadap anak. Metode kedua, melakukan pendataan secara daring  melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Di sisi lain, Pribudiarta menjelaskan tantangan lain ada banyak sistem pendokumentasian kasus kekerasan yang telah dikembangkan oleh berbagai pihak namun masih parsial atau berdiri sendiri-sendiri yang bisa menyebabkan penghitungan ganda atau tumpang tindih.

“Kita perlu duduk bersama-sama untuk mensinergikan basis data ini. Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang sinergi data dan pemanfaatan sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan untuk pemenuhan hak asasi perempuan pada 21 Desember 2019. Salah satu implementasinya adalah penyusunan laporan bersama dari pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan,” jelas Pribudiarta.

Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untuk mengeluarkan data kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang bulan Januari hingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data . Tercatat perempuan yang menjadi korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 9.057 korban (Simfoni PPA), 1.967 korban (Sintaspuan Komnas Perempuan) dan 806 korban (Titian Perempuan FPL).

Data menunjukkan usia kerentanan anak perempuan dan perempuan dewasa berdasarkan jenis dan bentuk kekerasannya berbeda. Data Simfoni PPA, Sintaspuan dan Titian Perempuan menunjukkan bahwa anak perempuan paling rentan mengalami kekerasan seksual (3248 orang; 152 orang; 84 orang).

Sedangkan pada data Simfoni PPA, perempuan dewasa paling tinggi mengalami kekerasan fisik (2324 orang). Namun, data Sintaspuan dan Titian Perempuan mencatat bahwa kekerasan psikis tertinggi dialami oleh perempuan dewasa (893 orang; 349 orang).

Meninjau ranah kekerasan, ketiga lembaga secara konsisten memotret pelaku pada ranah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan relasi personal adalah suami (2135 orang; 373 orang; 399 orang). Secara geografis, sebaran kasus KtP paling tinggi berada di wilayah Jawa.

Namun fakta tersebut tidak berarti bahwa kasus KtP di wilayah lain lebih sedikit terjadi. Dapat dikatakan tingginya pengaduan kasus di wilayah Jawa karena adanya infrastruktur layanan dan pendukung pendokumentasian yang baik serta komitmen pemerintah daerah dalam penanganan kasus KtP.

Laporan bersama tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan. Tidak hanya bagi pemerintah, ketersediaan data kekerasan terhadap perempuan juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya