Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Majelis Hakim memutuskan PT ATGA bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas 1.500 ha, di Tanjung Jabung Timur Jambi. PT ATGA harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590 miliar.
“Kami akan gunakan semua instrumen hukum, termasuk mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan, agar pelaku kejahatan kebakaran hutan dan lahan jera,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan resmi, Senin (13/12).
Rasio mengapresiasi putusan Majelis Hakim, juga para ahli, jaksa pengacara negara, kuasa hukum KLHK, yang telah membantu menangani kasus-kasus yang dihadapi KLHK.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Besok
“KLHK saat ini telah mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan," imbuh dia.
Rasio menjabarkan, hingga kini terdapat 20 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan yang digugat KLHK. Dan 12 perkara sudah berkekuatan hukum tetap termasuk PT ATGA ini.
"Jumlah perkara karhutla yang akan digugat akan bertambah terus,” tambah Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo.
Ia mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," ungkapnya.
Selain PT ATGA, pada tanggal 24 November 2021 Mahkamah Agung juga menolak Kasasi Perlawanan (Verzet) Koperasi Bina Usaha Kita.
Gugatan ini dilayangkan atas adanya keberatan dari Koperasi Bina Usaha Kita terhadap eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012 tanggal 8 Januari 2014 yang menghukum PT Kallista Alam karena telah terbukti bersalah membakar ±1.000 hektar lahan gambut Rawa Tripa dan diwajibkan untuk membayar Rp366 miliar ke kas negara dan juga untuk pemulihan lahan gambut tersebut
"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," pungkas dia. (H-3)
BMKG Stasiun Meteorologi El Tari Kupang, NusaTenggara Timur (NTT), mengeluarkan peringatan dini ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul aktifnya angin monsun timur pekan ini.
Karhutla kembali melanda wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kali ini, lahan gambut seluas 4 hektare (ha) di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar
Tim berjibaku menjangkau kebakaran lahan di kawasan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Tim di lapangan berjibaku memadamkan lahan yang terbakar di tengah kondisi cuaca panas.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan alat berat untuk membantu para petani melakukan pembersihan lahan pertanian tanpa membakar.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved