Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
ANDA pasti pernah mendengar istilah upah minimun dan kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak atau sering dsingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang buruh/lajang untuk mendapatkan hidup layak secara fisik selama 1 bulan. Dalam KHL juga menjadi dasar penepatan Upah Minimum.
Peraturan mengenai KHL diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Yuk Ketahui Keuntungan dan Kerugian Outsourcing
Peraturan Presiden No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mengenai formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan. KHL terdapat pada Upah Minimum tahun berjalan.
Jumlah jenis kebutuhan yang semula terdapat 46 jenis, pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 berubah menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :
Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.
Dalam KHL juga terdapat standar komponen yang meliputi:
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved