Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ayo Mengenal Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak

Febby Saraswati
23/11/2021 12:30
Ayo Mengenal Upah Minimum dan Kebutuhan Hidup Layak
Ilustrasi upah(Medcom)

ANDA pasti pernah mendengar istilah upah minimun dan kebutuhan hidup layak. Kebutuhan hidup layak atau sering dsingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang buruh/lajang untuk mendapatkan hidup layak secara fisik selama 1 bulan. Dalam KHL juga menjadi dasar penepatan Upah Minimum.

Peraturan mengenai KHL diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pembahasan lebih mendalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Penetapan Upah Minimum oleh Gubernur dilakukan setiap tahun berdasarkan KHL dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: Yuk Ketahui Keuntungan dan Kerugian Outsourcing

Peraturan Presiden No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mengenai formula perhitungan Upah Minimum sebagai berikut : Upah Minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestic bruto tahun berjalan.  KHL terdapat pada Upah Minimum tahun berjalan.

Jumlah jenis kebutuhan yang semula terdapat 46 jenis, pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 berubah menjadi 60 jenis KHL dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 tahun 2012. Penambahan baru sebagai berikut :

  1. Ikat pinggang
  2. Kaos kaki
  3. Deodorant 100 ml/g
  4. Seterika 250 watt
  5. Rice cooker ukuran 1/2 liter
  6. Celana pendek
  7. Pisau dapur
  8. Semir dan sikat sepatu
  9. Rak piring portable plastic
  10. Sabun cuci piring (colek) 500 gr per bulan
  11. Gayung plastik ukuran sedang
  12. Sisir
  13. Ballpoint/pensil
  14. Cermin 30 x 50 cm

Selain penambahan 14 jenis baru KHL tersebut, juga terdapat penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Dalam KHL juga terdapat standar komponen yang meliputi:

  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (13 items)
  • Perumahan (26 items)
  • Pendidikan (2 item)
  • Kesehatan (5 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item) (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik