Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Lapor Covid-19 Sebut Pemerintah Tidak Sigap Atasi Masalah Kluster Baru Covid-19 di Sekolah

Atalya Puspa
22/11/2021 14:50
Lapor Covid-19 Sebut Pemerintah Tidak Sigap Atasi Masalah Kluster Baru Covid-19 di Sekolah
PTMT KOTA TANGERANG: Seorang siswa mencuci tangan sebelum mengikuti PTMT di SDN Pasar Baru 1, Kota Tangerang, Banten.(ANTARA /Fauzan)

SEJAK dilaksanakannya aktivitas pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada Agustus 2021, Lapor Covid-19 menerima sebanyak 85 laporan dari warga yang megeluhkan ketidaksesuaian penyelenggaraan PTMT dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat.

Dikatakan Tim Advokasi Laporan Warga Lapor Covid-19 Yemiko Happy, pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan warga antara lain protokol kesehatan, pemaksaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, hingga adanya intimidasi terhadap orang yang peduli protokol kesehatan di sekolah. "Ketiadaan pengaturan teknis, banyaknya pelanggaran, dan pengawasan yang rendah terhadap pelaksanaan PTM terbatas kemudian berpotensi menimbulkan klaster yang terjadi di satuan pendidikan," kata Yemiko dalam keterangan resmi, Senin (22/11).

Ia menyatakan, pihaknya juga melakukan media crawling dari berbagai media di Indonesia, dan mendapati setidaknya 868 anak dan 50 tenaga pengajar terinfeksi covid-19 di sekolah dalam periode 31 Agustus – 18 November 2021. Adapun, data tersebut didominasi di tingkat pendidikan menengah (32%), dan pendidikan dasar (11%).

"Alih-alih kejadian ini diikuti pemberhentian sementara PTMT, jika penguatan 3T tidak dilakukan dengan baik, maka penularan covid-19 di sekolah akan berdampak pada pengendalian pandemi di Indonesia," tegas Yemiko.

Selanjutnya, permasalahan lain yang ditemukan ialah minimnya tanggapan dan tindak lanjut dari dinas terkait terhadap laporan pelanggaran ketentuan PTMT. Sebelumnya, ia menjelaskan, pada 1 Oktober 2021 Lapor covid-19 bersama dengan LBH Jakarta dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan beberapa catatan pelanggaran PTMT beserta rekomendasi terhadap penyelenggaraan PTM kepada Kemendikbud Ristek.

"Kami juga secara rutin mengirimkan rekapitulasi laporan warga mengenai pelanggaran PTMT di lingkungan sekolah selama bulan Oktober – November 2021. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut Kemendikbud Ristek dari laporan-laporan tersebut," tegas dia.

Pada waktu yang sama, bersama LBH Bandung, Lapor Covid-19 juga mendampingi warga dari Kabupaten Bandung yang mendapatkan perundungan setelah melaporkan adanya pelanggaran ketentuan PTMT. Warga yang juga seorang wali murid di sekolah tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.

Kejadian tersebut diawali dengan laporan tentang potensi kerumunan yang akan terjadi di lingkungan sekolah. Meski Dinas Pendidikan setempat sudah menindaklanjuti, namun, laporan warga ini justru berujung pada perundungan serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum guru dan wali murid lainnya, karena dianggap sebagai penghambat penyelenggaraan PTMT.

"Dalam kejadian ini, Lapor Covid-19 bersama dengan LBH Bandung telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melakukan mediasi agar upaya intimidasi dan perundungan bisa dihentikan. Tetapi, hingga hari ini, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah ini," tutur dia.

Akibatnya, wali murid di sekolah tersebut tidak nyaman, dan berdampak pada anak didik juga ikut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah. Padahal, menurutnya, untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menyebutkan adanya kewajiban oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan dan perundungan.

Yemiko menyatakan, minimnya respons pemerintah terhadap pelaporan pelanggaran ketentuan PTMT dan laporan warga yang juga berujung pada perundungan kepada warga adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menanggapi keluhan warga. "Hal ini juga menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sekolah dari upaya tindak kekerasan dan perundungan ketika memberikan masukan terhadap penyelenggaraan PTMT yang seringkali terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucap dia.

Untuk itu, berdasarkan persoalan di atas, Yemiko menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk pendidikan di masa pandemi memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu memperbaiki peraturan dan panduan pembelajaran tatap muka yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi covid-19 di lingkungan sekolah.

Kedua, memastikan adanya pengawasan dan evaluasi dari dinas setempat terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka secara reguler. "Menanggapi dan menindaklanjuti secara aktif setiap laporan tentang pelanggaran prokes dalam PTMT, dan melindungi setiap warga negara yang memberikan masukkan terhadap kegiatan PTM baik pada level kementerian sampai dinas pendidikan di kabupaten/kota," pungkas dia. (H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya