Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Dapatkan Dukungan untuk Membentuk Badan Karantina Nasional

Mediaindonesia.com
19/11/2021 13:56
Pemerintah Dapatkan Dukungan untuk Membentuk Badan Karantina Nasional
Ilustrasi Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta.(ANTARA FOTO/Lucky R. )

Batas waktu pembentukan Badan Karantina Nasional akan berakhir. Kegagalan pembentukan badan nasional ini ditengarai akan meningkatkan bahaya penyebaran wabah dan virus yang ditularkan melalui hewan, ikan, dan tumbuhan di masyarakat.       

Menurut Dr. Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, MS, Mantan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian tahun 2001, sesuai amanat UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, integrasi karantina dan pengawasan mutu yang selama ini berada di beberapa instansi seperti Kementan, KKP dan KLHK ke dalam Badan Karantina Nasional (BKN) akan menjadi langkah strategis terkait keamanan NKRI.

Selain itu, dia juga mengingatkan di masa depan Badan Karantina Nasional bisa berperan aktif dalam menangkal kandungan zat berbahaya atau penyakit yang dilalulintaskan melalui hewan, ikan, tumbuhan serta produk organik. Bahkan melindungi bangsa dari bahaya serangan bio terorism.

Setali tiga uang, Prof. Dr. Ir. Slamet Budi Prayitno, MSc. pakar manajemen ikan dari Universitas Diponegoro mengingatkan sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati terbesar keempat di dunia dan entry point yang tersebar di seluruh Indonesia, pembentukan  Badan Karantina Nasional sebaiknya menjadikan penguatan tugas, pokok dan fungsi sebagai fokus utama. Sehingga integrasi dan koordinasi semakin efektif dan efisien dalam satu lembaga. "Penyatuan fungsi karantina dan pengawasan mutu adalah suatu keniscayaan," katanya melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Jumat (19/11).

Delima yang saat ini bertugas sebagai peneliti senior di pusat penelitian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian (PSEKP), Kementan menambahkan kekarantinaan dan pengawasan mutu merupakan satu fungsi yang melekat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
 
Di tengah proses pembentukan Badan Karantina Nasional yang belum terlihat titik terangnya, kini publik pun mengingatkan pemerintah.  31 Desember 2021 adalah deadline pembuatan PP hingga pembentukan Badan Karantina Nasional setelah diputuskannya UU 21/2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pada 18 Oktober 2019 lalu. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya