Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Kajian Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dengan bangga menggelar webinar bertajuk Strategi dan Persiapan Rumah Sakit Menghadapi Kelas Standar BPJS Kesehatan.
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan hal tersebut melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sejak tahun 2014 program ini telah memberikan pelayanan secara komprehensif melalui kerja sama dengan rumah sakit dengan orientasi peningkatan pelayanan kesehatan baik secara kuantitas maupun kualitas.
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan menerapkan pengaturan hak kelas perawatan terhadap pesertanya yang diklasifikasikan menjadi kelas I hingga kelas III yang menjadi dasar pembayaran pembiayaan kepada rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan.
Model pembayaran dengan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai standar pembiayaan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit saat ini.
Penerapan kelas perawatan BPJS Kesehatan sejatinya belum sesuai dengan idealisme prinsip ekuitas pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan kesehatan hendaknya diselenggarakan secara nasional dengan prinsip kesamaan bagi setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.
Mengacu pada landasan tersebut, konsep kelas rawat inap standar mulai digaungkan dan dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan. BPJS Kesehatan merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar yang akan dimulai pada awal tahun 2022, yang berarti akan meniadakan pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan.
Rumah sakit tentunya perlu bersiap menghadapi perubahan ini, sehingga pada saat pelaksanaan regulasi tersebut tidak terjadi kendala yang dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan terhadap pasien. (OL-12)
Dekan FPEB UPI, Prof Ratih Hurriyati, kemarin menjelaskan, webinar ini memiliki nilai strategis terutama dalam menjembatani dunia akademik dan dunia kerja.
Normalisasi hubungan Arab Saudi-Israel akan memberikan beberapa dampak yang patut diperhatikan oleh Indonesia.
Negara berdaulat hanya bisa diakui jika memiliki pemerintahan yang berdaulat, memiliki wilayah, rakyat, dan mampu menjalin hubungan internasional dengan negara lain.
Indonesia memiliki daya tawar besar di antara negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Anak stunting selain fisik lebih pendek dari umurnya, juga kecerdasannya kurang berkembang dibanding dengan anak-anak normal yang tidak stunting.
Menurut dr. Johanes Casay Chandrawinata, MND, SpGK, mahasiswa harus membiasakan hidup produktif untuk menunjang prestasi belajar,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved