Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

UI Gelar Seminar Daring Strategi dan Persiapan Rumah Sakit Menghadapi Kelas Standar BPJS

Mediaindonesia.com
13/11/2021 13:48
UI Gelar Seminar Daring Strategi dan Persiapan Rumah Sakit Menghadapi Kelas Standar BPJS
Webinar Program Studi Kajian Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.(Dok Universitas Indonesia.)

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Kajian Administrasi Rumah Sakit Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dengan bangga menggelar webinar bertajuk Strategi dan Persiapan Rumah Sakit Menghadapi Kelas Standar BPJS Kesehatan.

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan hal tersebut melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sejak tahun 2014 program ini telah memberikan pelayanan secara komprehensif melalui kerja sama dengan rumah sakit dengan orientasi peningkatan pelayanan kesehatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan menerapkan pengaturan hak kelas perawatan terhadap pesertanya yang diklasifikasikan menjadi kelas I hingga kelas III yang menjadi dasar pembayaran pembiayaan kepada rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan rujukan.

Model pembayaran dengan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) digunakan oleh BPJS Kesehatan sebagai standar pembiayaan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit saat ini.

Penerapan kelas perawatan BPJS Kesehatan sejatinya belum sesuai dengan idealisme prinsip ekuitas pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan kesehatan hendaknya diselenggarakan secara nasional dengan prinsip kesamaan bagi setiap warga negara dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.

Mengacu pada landasan tersebut, konsep kelas rawat inap standar mulai digaungkan dan dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan. BPJS Kesehatan merencanakan implementasi regulasi kelas rawat inap standar yang akan dimulai pada awal tahun 2022, yang berarti akan meniadakan pemberlakukan klasifikasi kelas perawatan.

Rumah sakit tentunya perlu bersiap menghadapi perubahan ini, sehingga pada saat pelaksanaan regulasi tersebut tidak terjadi kendala yang dapat mengganggu keberlangsungan pelayanan kesehatan terhadap pasien. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya