Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KAI Layani 1,6 Juta Peserta Rapid Tes Antigen di 71 Stasiun

Insi Nantika Jelita
03/11/2021 15:41
KAI Layani 1,6 Juta Peserta Rapid Tes Antigen di 71 Stasiun
Ilustrasi(Antara)

PT Kereta Api Indonesia atau KAI menyediakan 71 stasiun keretap api untuk layanan tes Antigen guna melengkapi persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh. Sudah jutaan orang yang menggunakan fasilitas kesehatan itu dengan harga tes sebesar Rp45 ribu.

"Selama 2021 hingga 2 November, KAI telah melayani 1,6 juta peserta rapid tes Antigen di stasiun," jelas Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis resmi, Rabu (3/11).

Untuk kedepannya, syarat tes covid-19 untuk naik kereta api jarak jauh juga masih menggunakan surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan selama PPKM. Dengan kata lain tidak melampirkan hasil tes PCR.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edara Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat keberangkatan.

Adapun, 71 stasiun yang melayani jasa tes Antigen, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu.Stasiun Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari.

Kemudian Stasiun Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

"Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," tandas Joni. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya